"Kamo berhasil mengamankan barang bukti puluhan tanaman ganja yang masih di polybag. Dengan penemuan ini, beruntung barang haram tersebut tidak tersebar ke masyarakat," kata pria yang akrab disapa Hery kepada wartawan, Kamis (9/6/2022).
Untuk mengelabui petugas, pelaku menyamarkan tanaman ganja dengan tanaman lain yang ditanam di ladang tersebut.
"Kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku mengaku sudah dua bulan menanam pohon tersebut. Barang bukti yang diamankan, 16 batang pohon ganja, 8 bungkus kertas warna coklat masing-masing bensikan bahan/daun, dua unit motor dan ponsel," jelas Hery.
Kedua tersangka dikenai Pasal 114 ayat (2) atau pasal 111 (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara 5 tahun atau seumur hidup dan denda paling sedikit Rp 800 juta.
Editor : Faizol Yuhri
Artikel Terkait