KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Tiga warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Karawang langsung menghirup udara bebas pada Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Sabtu (21/3/2026), setelah mendapatkan Remisi Khusus (RK) dari pemerintah.
Momen ini menjadi bagian dari pemberian remisi kepada total 855 warga binaan beragama Islam di Lapas Karawang, dengan besaran pengurangan masa pidana mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
Kepala Lapas Karawang, Christo Toar mengatakan, pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani masa pidana.
“Remisi ini adalah penghargaan bagi warga binaan yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan,” ujar Christo usai penyerahan simbolis SK Remisi.
Ia menegaskan, kebebasan tiga warga binaan di hari raya menjadi bukti bahwa proses pembinaan di dalam lapas berjalan dengan baik.
“Ini menjadi bukti nyata bahwa pembinaan yang dijalankan memberikan hasil. Harapannya, mereka bisa kembali ke masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik,” katanya.
Penyerahan SK Remisi dilakukan secara simbolis setelah pelaksanaan salat Idulfitri di Masjid Nurul Iman Lapas Karawang, dalam suasana khidmat dan penuh kebersamaan.
Dalam kesempatan tersebut, Christo juga membacakan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, yang menekankan bahwa remisi diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri.
“Remisi ini diharapkan menjadi penyemangat bagi seluruh warga binaan untuk menaati aturan dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” tukasnya.
Pemberian Remisi Khusus Idulfitri ini diharapkan tidak hanya menjadi hadiah hari raya, tetapi juga menjadi awal baru bagi warga binaan untuk menata masa depan yang lebih baik setelah kembali ke masyarakat.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait
