Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa, Satgas PPKPT UNSIKA Lakukan Investigasi dan Siapkan Pendampingan

Gelar Maulana Media
Satgas PPKPT UNSIKA memeriksa pelapor dan terlapor terkait dugaan kekerasan mahasiswa serta menyiapkan pendampingan psikologis. Foto : Gelar Maulana Media

KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA) bergerak cepat menangani laporan dugaan kekerasan yang melibatkan mahasiswa.

Laporan tersebut diterima Satgas PPKPT UNSIKA pada Selasa (29/9/2026). Setelah menerima laporan, Satgas langsung menggelar rapat internal untuk menentukan langkah penanganan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.

Sekretaris Satgas PPKPT UNSIKA, Naufal Fakhri Rasyidi mengatakan, pihaknya langsung mengambil langkah setelah laporan diterima.

“Kami langsung mengadakan rapat internal untuk bagaimana langkah strategis dari Tim Satgas PPKPT ini untuk bisa hadir di dalam proses penanganan terkait dugaan tindak kekerasan ini,” kata Naufal, Kamis (1/10/2026).

Naufal menyebut laporan tersebut memuat dugaan tindakan pengeroyokan. Namun, Satgas belum dapat menyimpulkan secara utuh terkait kejadian karena proses pemeriksaan masih berlangsung.

“Kalau dugaan sesuai dengan kronologi yang disampaikan, seperti itu. Ada tindakan pengeroyokan, cuma kami belum secara detail bisa menyimpulkan itu seperti apa,” ujarnya.

Satgas PPKPT juga masih melakukan verifikasi terkait lokasi kejadian. Informasi awal menyebut dugaan kekerasan terjadi di luar lingkungan kampus, namun pihak UNSIKA belum dapat memastikan informasi tersebut.

“Kami belum bisa memvalidasi apakah itu kejadiannya di dalam kampus atau di luar kampus. Yang jelas hari ini sudah ada surat pemanggilan juga untuk proses investigasi wawancara kepada pelapor dan terlapor,” kata Naufal.

Menurutnya, pemanggilan pelapor dan terlapor menjadi bagian dari proses investigasi untuk mendapatkan informasi dari seluruh pihak yang terlibat.

Siapkan Pendampingan Psikologis

Selain melakukan pemeriksaan, Satgas PPKPT UNSIKA menyiapkan pendampingan bagi pihak yang diduga menjadi korban.

Psikolog klinis Satgas PPKPT UNSIKA, Rifki mengatakan, pendampingan dilakukan dengan terlebih dahulu menggali kondisi dan pengalaman yang dialami korban.

“Kami akan memberikan intervensi berdasarkan apa yang dialami oleh korban. Tapi saya juga enggak boleh melakukan penilaian subjektif, saya harus objektif terhadap apa yang sedang terjadi karena ini melibatkan lebih daripada satu orang,” ujar Rifki.

Menurutnya, pendampingan diperlukan untuk mengetahui kondisi psikologis korban, termasuk kemungkinan munculnya rasa takut maupun berkurangnya rasa percaya terhadap lingkungan sekitar.

Namun, Rifki menegaskan pihaknya belum dapat menyimpulkan kondisi maupun motif dugaan kekerasan sebelum seluruh informasi diperoleh.

“Kami belum bisa memvalidasikan untuk saat ini karena kami juga belum bisa mendapatkan itu. Yang kami baru dapatkan hanya berdasarkan informasi saja,” katanya.

UNSIKA Imbau Tak Sebarkan Informasi Belum Terverifikasi

Di tengah proses penanganan, UNSIKA mengimbau seluruh pihak tidak menyebarluaskan identitas, tuduhan, potongan kronologi maupun informasi lain yang belum terverifikasi.

Imbauan tersebut disampaikan agar proses pemeriksaan dapat berjalan objektif dan tidak terganggu oleh kesimpulan sepihak.

UNSIKA juga telah merespons informasi mengenai rencana aksi demonstrasi yang diterima pada Rabu (30/9/2026).

Naufal mengatakan, pihak kampus siap memberikan klarifikasi apabila terdapat hal yang perlu disampaikan dalam audiensi.

“Kami sebetulnya sudah memberikan pernyataan sikap kami, baik dari Satgas PPKPT maupun dari kelembagaan UNSIKA melalui official Instagram Satgas PPKPT dan official UNSIKA. Untuk info demonya sebetulnya baru kemarin kami dapatkan,” ujarnya.

Satgas PPKPT UNSIKA memiliki tiga divisi, yakni pencegahan, penanganan, dan perlindungan. Dalam menjalankan tugasnya, Satgas juga melibatkan psikolog klinis serta unsur hukum.

Selain menangani laporan, Satgas secara rutin memberikan edukasi pencegahan kekerasan kepada sivitas akademika. Edukasi tidak hanya ditujukan kepada mahasiswa, tetapi juga tenaga pendukung seperti petugas keamanan dan pramubakti.

Satgas PPKPT UNSIKA juga menyediakan layanan pengaduan melalui WhatsApp dan situs resmi. Laporan dapat disampaikan selama 24 jam, sedangkan respons diberikan pada jam kerja.

“Kalau proses laporan bisa masuk 24 jam karena itu bisa diakses di mana pun dan kapan pun. Tapi untuk respons, kami di office hour,” kata Naufal.

UNSIKA menegaskan akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, kampus akan mengambil langkah sesuai peraturan perundang-undangan dan ketentuan internal.

UNSIKA juga menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan serta siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum sesuai ketentuan.

Editor : Frizky Wibisono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network