APBD Perubahan Karawang 2026 Disepakati, Bupati Aep : Fokus Kesejahteraan Masyarakat

Iqbal Maulana Bahtiar
Pemkab dan DPRD Karawang menyepakati Perubahan APBD 2026, dengan persoalan defisit ditangani melalui penyesuaian kebijakan fiskal. Foto : Iqbal Maulana Bahtiar

KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang bersama DPRD Kabupaten Karawang menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Karawang, Rabu (30/9/2026), setelah melalui pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Karawang.

Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh mengatakan, pembahasan Perubahan APBD 2026 berlangsung cukup dinamis, terutama karena pemerintah daerah menghadapi keterbatasan fiskal.

“Melalui proses pembahasan yang dinamis, kritis, dan konstruktif, kita telah merumuskan penyesuaian program serta alokasi anggaran yang responsif terhadap dinamika kebutuhan daerah,” ujar Aep.

Menurutnya, pembahasan bersama DPRD juga menjadi bagian penting dalam menyelesaikan persoalan defisit yang muncul pada awal pembahasan.

Aep mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD Karawang, khususnya Banggar, yang dinilai telah memberikan masukan selama proses pembahasan.

“Sinergi yang terjalin antara pemerintah daerah dan DPRD mampu menyelesaikan berbagai persoalan dalam pembahasan hingga akhirnya tercapai kesepakatan bersama,” katanya.

Dalam Nota Kesepakatan Perubahan APBD 2026, terdapat lima pokok kebijakan fiskal yang disepakati. Pertama, penguatan kapasitas fiskal dan optimalisasi pendapatan daerah.

Kedua, peningkatan kualitas dan efektivitas belanja daerah. Ketiga, percepatan pembangunan dan pemerataan pelayanan publik.

Keempat, penguatan perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Kelima, penguatan tata kelola keuangan daerah.

Aep menegaskan, kebijakan tersebut diarahkan agar anggaran daerah tetap mampu menjawab kebutuhan masyarakat di tengah kondisi fiskal yang terbatas.

“Penyesuaian anggaran ini diharapkan tetap menjaga keberlanjutan pembangunan sekaligus memastikan pelayanan publik dapat berjalan secara optimal,” ujarnya.

Selain menyepakati Perubahan APBD 2026, Rapat Paripurna DPRD Karawang juga menetapkan penyesuaian Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Pemkab Karawang menyambut baik penyesuaian skala prioritas pembentukan produk hukum daerah tersebut. 

Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, mendukung kemudahan investasi, serta meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan di Kabupaten Karawang.

Editor : Frizky Wibisono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network