Karawang Percepat Penyusunan Konsep RDTR Rengasdengklok dan Cikampek Ditarget Rampung Akhir 2026

Iqbal Maulana Bahtiar
Pemkab Karawang mempercepat Penyusunan Konsep RDTR Rengasdengklok dan Cikampek yang ditarget rampung akhir 2026 untuk mendukung investasi. Foto : Iqbal Maulana Bahtiar

KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang mempercepat Penyusunan Konsep Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di sejumlah wilayah untuk memperjelas pemanfaatan ruang dan mendukung investasi.

Hal itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) dan Komitmen Bersama Percepatan Penyusunan RDTR Region I yang digelar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).

Wakil Bupati Karawang H. Maslani hadir mewakili Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh. Rakor tersebut diikuti perwakilan empat kementerian/lembaga dan 88 pemerintah daerah dari 19 provinsi.

Dalam kegiatan itu, para bupati dan wali kota di wilayah Region I menandatangani Pakta Integritas sebagai komitmen mempercepat penyusunan RDTR.

H. Maslani mengatakan Pemkab Karawang siap mempercepat penyusunan RDTR bersama pemerintah pusat.

“Karawang berkomitmen mendukung percepatan RDTR. Kita ingin tata ruang di setiap wilayah memiliki kepastian dan bisa menjadi dasar pembangunan,” kata Maslani.

Menurutnya, RDTR juga diperlukan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan pelaku usaha.

“Dengan tata ruang yang jelas, masyarakat dan investor lebih mudah mengetahui peruntukan ruang. Pembangunan tetap harus berjalan dengan memperhatikan lingkungan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Karawang Rusman melalui Kepala Bidang Tata Ruang Fahmi Ardiansyah mengatakan, Kabupaten Karawang mendapatkan Bantuan Teknis (Bantek) Penyusunan RDTR Rengasdengklok dan Cikampek.

“Untuk RDTR Rengasdengklok dan Cikampek, kita dibantu oleh Pemerintah Pusat dalam penyusunannya yang juga terintegrasi dengan KLHS,” kata Fahmi.

Ia menyebutkan, selain RDTR Rengasdengklok dan Cikampek, saat ini sedang dalam proses penetapan RDTR Telukjambe Timur, Klari, Purwasari dan Ciampel. Untuk wilayah tersebut, prosesnya ada beberapa substansi dokumen yang harus disesuaiakan dengan peraturan perundang-undangan terbaru.

Pemerintah Kabupaten Karawang berkomitmen untuk menyelesaikan tahapan RDTR Rengasdengklok dan Cikampek selesai pada akhir 2026, mulai penyusunan, konsultasi publik hingga sosialisasi.

“Tahapan penyusunan RDTR akan kita selesaikan hingga akhir tahun ini, mulai dari penyusunan, konsultasi publik sampai sosialisasi RDTR,” katanya.

Setelah seluruh tahapan selesai, proses penetapan ditargetkan dilakukan pada 2027.

“Jadi, tahun depan tinggal diproses untuk penetapan menjadi peraturan kepala daerah,” tuturnya.

Fahmi mengatakan, RDTR diharapkan dapat memperjelas pemanfaatan ruang sekaligus menjaga keseimbangan antara kegiatan usaha dan lingkungan.

“Harapannya tercipta harmonisasi antara usaha dan lingkungan. RDTR juga akan mempermudah investor dalam memanfaatkan ruang di Karawang,” ujarnya.

Menurutnya, kepastian tata ruang juga dapat mempercepat proses administrasi investasi.

“Kalau peruntukan ruangnya sudah jelas, proses mengurus administrasi untuk investasu juga akan lebih singkat dibanding sebelumnya,” pungkas Fahmi.

Editor : Frizky Wibisono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network