Kejagung Perkenalkan Adhyaksa Chambers, Dorong Penyelesaian Sengketa Tanpa Pengadilan

Gelar Maulana Media
Kejaksaan Agung memperkenalkan Adhyaksa Chambers sebagai fasilitas pendukung penyelesaian sengketa melalui mediasi dan alternatif penyelesaian sengketa (ADR) tanpa harus melalui proses pengadilan. Foto : Gelar Maulana Media

DEPOK, iNEWSKarawang.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) memperkenalkan Adhyaksa Chambers sebagai fasilitas pendukung penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui mekanisme mediasi dan alternatif penyelesaian sengketa (Alternative Dispute Resolution/ADR).

Pengenalan tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Prof. (H.C.) Dr. R. Narendra Jatna, dalam kegiatan Academic Engagement Adhyaksa Chambers di Auditorium Joko Soetono, Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Depok, Senin (2/11/2026).

Narendra menegaskan, pembentukan Adhyaksa Chambers bukan untuk menciptakan kewenangan baru maupun mengambil alih tugas lembaga lain dalam sistem hukum nasional.

Menurutnya, fasilitas tersebut dirancang sebagai ruang pendukung yang profesional, netral, dan kredibel untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa sesuai ketentuan hukum.

“Adhyaksa Chambers tidak hadir sebagai lembaga yang memutus sengketa, dan tidak pula dimaksudkan untuk menggantikan pengadilan, lembaga arbitrase, mediator, maupun institusi lain yang telah memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan,” kata Narendra, Selasa (3/11/2026).

Ia menjelaskan, keberadaan fasilitas tersebut diharapkan membuat proses mediasi dan penyelesaian sengketa lainnya berjalan lebih tertib, efisien, transparan, dan terukur.

Inisiatif ini dinilai penting, terutama dalam menangani sengketa yang berkaitan dengan kepentingan negara dan sektor publik. Sebab, menurut Narendra, tidak semua persoalan hukum harus diselesaikan melalui proses litigasi yang panjang di pengadilan.

Melalui Adhyaksa Chambers, para pihak diharapkan memiliki ruang dialog untuk mengidentifikasi kepentingan hukum, mengendalikan risiko, hingga merumuskan penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Filosofi utama dari Adhyaksa Chambers adalah memastikan negara hadir tidak hanya saat sengketa diputus, tetapi juga menyediakan ekosistem penyelesaian yang tepat guna menjaga kepentingan publik, aset dan keuangan negara, kesinambungan pembangunan, serta kepastian bagi para pemangku kepentingan,” ujarnya.

Narendra menambahkan, pembentukan Adhyaksa Chambers merupakan bagian dari transformasi kelembagaan Kejaksaan, termasuk penguatan peran Jaksa Agung sebagai Advocaat Generaal dalam pembangunan hukum nasional.

Program tersebut juga menjadi bagian dari agenda prioritas Kejaksaan untuk mendorong penegakan hukum yang lebih preventif dan solutif melalui pengelolaan risiko hukum atau law risk management.

Dalam pengembangannya, keterlibatan akademisi Universitas Indonesia dinilai penting untuk memperkuat landasan yuridis, desain kelembagaan, legitimasi akademik, serta tata kelola Adhyaksa Chambers.

“Ukuran keberhasilan Adhyaksa Chambers bukanlah seberapa besar kewenangan yang dimilikinya, melainkan seberapa efektif fasilitas ini mampu membuat kewenangan yang telah diberikan oleh hukum bekerja secara lebih baik, profesional, dan bermanfaat bagi negara dan masyarakat,” tutur Narendra.

Melalui Adhyaksa Chambers, Kejagung berharap penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara lebih efektif dengan tetap mengedepankan prinsip legalitas, kepastian hukum, serta perlindungan kepentingan negara dan masyarakat.

Editor : Frizky Wibisono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network