BPK Ungkap Kerugian Rp721,6 Miliar dalam Dugaan Korupsi KPR Fiktif di Karawang

Gelar Maulana Media
BPK RI menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi KPR PT Bumi Arta Sedayu Karawang mencapai Rp721,6 miliar. Hasil audit telah diserahkan kepada Kejari Karawang untuk melanjutkan penyidikan. Foto : Gelar Maulana Media

KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menghitung kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Himbara Kantor Cabang Karawang kepada PT Bumi Arta Sedayu mencapai Rp721.687.355.345,11 atau sekitar Rp721,6 miliar.

Angka tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang diserahkan BPK kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang pada Kamis (29/10/2026).

Perkara dugaan korupsi penyaluran KPR tersebut berkaitan dengan pembiayaan perumahan melalui Bank Himbara kepada PT Bumi Arta Sedayu dalam kurun waktu 2021 hingga 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama melalui Kasi Intelijen, Fadhil Razief Hertadamanik mengatakan, hasil perhitungan BPK menjadi salah satu dasar penting bagi penyidik untuk melanjutkan proses hukum perkara tersebut.

"Dengan telah diterimanya laporan hasil perhitungan tersebut, penyidik memiliki dasar yang kuat untuk melanjutkan proses penyidikan ke tahap berikutnya, termasuk mengevaluasi seluruh alat bukti yang telah terkumpul, menguatkan konstruksi perkara, dan melengkapi pemberkasan," kata Fadhil dalam keterangan resminya, Sabtu (31/10/2026).

Ia menjelaskan, selama proses penyidikan, tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karawang telah melakukan sejumlah tindakan hukum. Di antaranya mengumpulkan dan menelaah dokumen pengajuan, persetujuan hingga pencairan KPR, serta memanggil dan memeriksa sejumlah saksi.

Penyidik juga berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memperoleh alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.

Menurut Fadhil, perhitungan kerugian negara menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara tindak pidana korupsi. Karena itu, Kejari Karawang berkoordinasi dengan BPK sebagai lembaga yang berwenang melakukan perhitungan kerugian keuangan negara.

Selain mengusut pihak-pihak yang bertanggung jawab, penyidik juga melakukan penelusuran aset yang berkaitan dengan perkara tersebut sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery).

"Hal tersebut dilakukan agar kerugian keuangan negara dapat dipulihkan secara optimal," ujarnya.

Fadhil menegaskan, penanganan perkara dilakukan secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi pihak mana pun. Kejari Karawang juga tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.

"Kejaksaan Negeri Karawang berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel," tegasnya.

Editor : Frizky Wibisono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network