Tak Hanya Santunan Rp1,03 Miliar, Bupati Aep Pastikan Pendidikan Anak Awak KM Virgo Terjamin

Gelar Maulana Media
Bupati Aep menyerahkan santunan BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp1,03 miliar kepada ahli waris Zaenal Walad Husen, awak kapal KM Virgo yang meninggal dunia. Foto : Gelar Maulana Media

KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Bupati Karawang Aep Syaepuloh menyerahkan santunan BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp1,03 miliar kepada ahli waris Zaenal Walad Husen, awak kapal KM Virgo yang meninggal dunia akibat kecelakaan kapal.

Penyerahan santunan dilakukan langsung oleh Aep seusai apel pagi di Plaza Pemda Karawang, Senin (2/11/2026).

Santunan tersebut meliputi manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKM). Selain itu, ahli waris juga mendapatkan manfaat beasiswa pendidikan maksimal Rp149 juta untuk dua anak korban.

Aep mengatakan, santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan jaminan sosial sekaligus kepedulian pemerintah terhadap keluarga pekerja yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.

“Alhamdulillah, berdasarkan informasi dari Kepala BPJS Ketenagakerjaan Karawang, Pak Cep Nandi, korban baru terverifikasi kemarin. Sehingga, minggu ini santunan sudah bisa diserahkan,” ujar Aep.

Ia menjelaskan, Pemkab Karawang sebelumnya juga telah memberikan bantuan langsung kepada keluarga korban saat proses penjemputan di Bandara Soekarno-Hatta.

Aep menyampaikan belasungkawa kepada keluarga yang ditinggalkan. Ia berharap santunan tersebut dapat membantu memenuhi kebutuhan keluarga sekaligus menjamin keberlanjutan pendidikan anak-anak korban.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Karawang, kami turut berbelasungkawa. Kami juga berterima kasih kepada Pak Cep Nandi karena prosesnya bisa berjalan cepat,” katanya.

Ia juga mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan Karawang yang telah mempercepat proses verifikasi sehingga hak ahli waris dapat segera diterima.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Karawang, Cep Nandi Yunandar, mengatakan santunan tersebut merupakan hak peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan diberikan kepada ahli waris sesuai ketentuan yang berlaku.

“Penyerahan santunan ini merupakan hak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami musibah. Kami berupaya memastikan seluruh hak ahli waris dapat diberikan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Cep.

Menurutnya, manfaat jaminan sosial tersebut diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi keluarga peserta, terutama ketika pencari nafkah mengalami musibah yang mengakibatkan meninggal dunia.

Aep kembali berharap santunan yang diterima keluarga Zaenal dapat meringankan beban ekonomi sekaligus memastikan masa depan pendidikan anak-anaknya tetap terjamin.

“Kami berharap santunan ini dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan, sekaligus memastikan pendidikan anak-anak ahli waris tetap terjamin,” pungkasnya.

Editor : Frizky Wibisono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network