Penyidikan Korupsi Upah Pungut dan PBJ Bergulir, KPK Periksa Bupati Bogor Rudy Susmanto 

Jonathan Simanjuntak/Iqbal Maulana Bahtiar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Bogor Rudy Susmanto di Mapolres Bogor, Kamis (29/10/2026). Foto : Istimewa

BOGOR, iNEWSKarawang.id  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Bogor Rudy Susmanto terkait penyidikan dua perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

Pemeriksaan terhadap Rudy berlangsung di Mapolres Bogor, Kamis (29/10/2026). KPK mendalami dugaan korupsi pemotongan upah pungut dan retribusi daerah serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bogor.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemeriksaan terhadap Rudy. Menurutnya, pemeriksaan dilakukan di Bogor karena penyidik juga meminta keterangan dari sejumlah saksi lainnya.

“Hari ini benar ada pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” kata Budi Prasetyo, Kamis (29/10/2026).

Dia menjelaskan, pemilihan lokasi pemeriksaan di Bogor bertujuan mengefektifkan proses penyidikan. Sebab, terdapat sejumlah saksi yang perlu dimintai keterangan dan didalami informasinya oleh penyidik.

Sebelum memeriksa Rudy, KPK telah meminta keterangan sejumlah pejabat dan pegawai Pemkab Bogor. Pada Selasa (27/10/2026), penyidik memeriksa Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika dan Inspektur Daerah Arif Rahman.

Pada hari yang sama, KPK juga memeriksa Sesilia Windy Gloriana, staf Bappenda yang bertugas sebagai Bendahara Pengeluaran, serta Gilang Windu yang disebut sebagai ajudan Bupati Bogor.

Dalam perkara ini, penyidik turut mengusut dugaan pemotongan upah pungut di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor.

Selain itu, KPK juga menyidik dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.

Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita uang tunai sebesar Rp1,5 miliar yang dikaitkan dengan dua perkara tersebut.

Hingga pemeriksaan berlangsung, KPK masih mendalami keterangan para saksi dan mengumpulkan bukti untuk mengungkap perkara tersebut.

Editor : Frizky Wibisono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network