KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang menerbitkan surat peringatan ketiga (SP3) kepada pemilik enam bangunan yang belum dibongkar secara mandiri di jalur Tamelang-Curug. Jika tidak dibongkar hingga Jumat (30/10/2026), petugas gabungan akan melakukan penertiban di lokasi.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Karawang, Tata Suparta, mengatakan SP3 diberikan sebagai peringatan terakhir kepada pemilik bangunan yang masih berdiri di kawasan terdampak pelebaran jalan tersebut.
“Kami memberikan SP3 kepada pemilik bangunan yang masih tersisa dan memberikan waktu satu hari untuk membongkar secara mandiri. Jadi, besok bangunan tersebut harus sudah dibongkar,” kata Tata, Kamis (29/10/2026).
Dari total 48 bangunan tanpa izin yang sebelumnya terdata, sebagian besar pemilik telah membongkar bangunannya secara mandiri. Saat ini, masih tersisa enam bangunan yang belum selesai dibongkar.
Tata menjelaskan, tiga bangunan masih dalam proses pembongkaran mandiri. Satu pemilik lainnya berjanji membongkar bangunannya pada Kamis sore, sedangkan dua bangunan semi permanen lainnya dalam kondisi kosong.
“Untuk dua bangunan semi permanen yang kosong, kami sudah menyampaikan kepada pihak keluarga pemilik bahwa bangunan tersebut akan ditertibkan besok apabila belum dibongkar,” ujarnya.
Satpol PP menjadwalkan penertiban pada Jumat jika pemilik tidak menyelesaikan pembongkaran secara mandiri sesuai tenggat yang diberikan.
Penertiban akan melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Pemerintah Kecamatan Purwasari, TNI/Polri, PLN, serta PJT II Wilayah III.
Tata mengimbau pemilik bangunan segera membongkar bangunannya sebelum petugas melakukan penertiban. Pembongkaran mandiri dinilai memberi kesempatan kepada pemilik untuk menyelamatkan material yang masih dapat digunakan.
“Kami berharap pemilik bangunan kooperatif dan memanfaatkan waktu yang tersisa untuk membongkar sendiri. Dengan begitu, material bangunan yang masih bisa digunakan dapat diselamatkan,” katanya.
Sebaliknya, pembongkaran oleh petugas berpotensi merusak sebagian material, terutama jika proses penertiban membutuhkan alat berat.
“Kami berharap seluruh pemilik mematuhi tenggat yang diberikan agar penertiban besok berjalan lancar dan tidak menimbulkan kendala di lapangan,” tegas Tata.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait
