Jangan Main-main! Laporan Omzet Pajak Janggal Bisa Dideteksi Bapenda Karawang, Ini Sanksinya

Iqbal Maulana Bahtiar
Jangan Main-main! Laporan Omzet Pajak Janggal Bisa Dideteksi Bapenda Karawang, Ini Sanksinya. Foto : Ilustrasi

KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang memiliki cara untuk mendeteksi laporan omzet wajib pajak yang dinilai tidak wajar.

Salah satu caranya dengan memantau tren omzet dari bulan ke bulan. Jika ditemukan pola yang dianggap janggal, Bapenda dapat melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Bapenda Karawang, Ilham Rois Umami, mengatakan pemantauan tersebut dilakukan untuk memastikan pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sesuai dengan kondisi usaha sebenarnya.

“Indikasinya dilihat dari tren. Misalnya dalam kurun waktu tiga sampai lima bulan ada kejanggalan atau tidak wajar, kami lakukan pemeriksaan,” kata Ilham, Kamis (13/8/2026).

Menurut Ilham, Bapenda tidak hanya menjadikan omzet dalam satu bulan sebagai patokan. Perubahan omzet dalam beberapa bulan menjadi salah satu bahan untuk melihat tingkat kewajaran laporan wajib pajak.

“Jadi kita lihat tren pelaporannya bagaimana. Sejauh ini karena kita punya alat khusus untuk restoran besar, hotel dan lainnya, yang memberikan input langsung untuk pelaporan,” ujarnya.

Dalam pelaporan PBJT, wajib pajak memasukkan data omzet melalui sistem Sipadi. Data tersebut kemudian menjadi dasar penghitungan pajak yang harus dibayarkan.

“Wajib pajak tinggal input data omzet. Nanti ada komponen dari Bapenda keluar bill untuk bayar pajak,” kata Ilham.

Editor : Frizky Wibisono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network