Ilham menjelaskan, pajak atas omzet bulan berjalan paling lambat dibayarkan pada tanggal 10 bulan berikutnya. Sementara pelaporan dilakukan paling lambat tanggal 15.
“Misalnya omzet Januari, itu harus dibayar di Februari sebelum tanggal 10. Kemudian laporannya sebelum tanggal 15,” jelasnya.
Jika kewajiban belum dipenuhi, Bapenda akan melakukan penagihan. Tahap awal dilakukan melalui surat teguran.
Menurut Ilham, surat teguran cukup efektif karena sebagian wajib pajak langsung menyelesaikan kewajibannya setelah menerima peringatan.
“Alhamdulillah, pas ditegur wajib pajak pada bayar,” ucapnya.
Namun, apabila proses penagihan mengalami kendala, Bapenda dapat melanjutkannya dengan pemeriksaan hingga pemberian sanksi administratif.
“Kalau dalam penagihan ada kendala, ada wajib pajak yang memang perlu diberikan sanksi baru bayar,” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya dapat dikenakan sanksi administratif sebesar 1 persen dari nilai pajak.
Jika kewajiban tetap tidak diselesaikan sesuai batas waktu, tahapan penagihan dapat berlanjut melalui surat penagihan, teguran hingga penempelan.
“Kalau tidak selesai dari jangka waktu, ada surat penagihan, peneguran, dan penempelan. Biasanya untuk penempelan kami koordinasi dengan Satpol PP,” ujar Ilham.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait
