Jangan Main-main! Laporan Omzet Pajak Janggal Bisa Dideteksi Bapenda Karawang, Ini Sanksinya

Iqbal Maulana Bahtiar
Jangan Main-main! Laporan Omzet Pajak Janggal Bisa Dideteksi Bapenda Karawang, Ini Sanksinya. Foto : Ilustrasi

Ilham menjelaskan, pajak atas omzet bulan berjalan paling lambat dibayarkan pada tanggal 10 bulan berikutnya. Sementara pelaporan dilakukan paling lambat tanggal 15.

“Misalnya omzet Januari, itu harus dibayar di Februari sebelum tanggal 10. Kemudian laporannya sebelum tanggal 15,” jelasnya.

Jika kewajiban belum dipenuhi, Bapenda akan melakukan penagihan. Tahap awal dilakukan melalui surat teguran.

Menurut Ilham, surat teguran cukup efektif karena sebagian wajib pajak langsung menyelesaikan kewajibannya setelah menerima peringatan.

“Alhamdulillah, pas ditegur wajib pajak pada bayar,” ucapnya.

Namun, apabila proses penagihan mengalami kendala, Bapenda dapat melanjutkannya dengan pemeriksaan hingga pemberian sanksi administratif.

“Kalau dalam penagihan ada kendala, ada wajib pajak yang memang perlu diberikan sanksi baru bayar,” katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya dapat dikenakan sanksi administratif sebesar 1 persen dari nilai pajak.

Jika kewajiban tetap tidak diselesaikan sesuai batas waktu, tahapan penagihan dapat berlanjut melalui surat penagihan, teguran hingga penempelan.

“Kalau tidak selesai dari jangka waktu, ada surat penagihan, peneguran, dan penempelan. Biasanya untuk penempelan kami koordinasi dengan Satpol PP,” ujar Ilham.

Editor : Frizky Wibisono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network