KARAWANG, iNewsKarawang.id - Warga Tasikmalaya berinisial HH ditangkap Satreskrim Polres Karawang. Pedagang keliling di wilayah Kecamatan Pangkalan, Karawang ini ditangkap lantaran aksinya mencabuli anak di bawah umur berkali-kali.
Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy mengatakan, HH terbukti telah mencabuli korbannya berkali-kali.
Tiap kali akan melancarkan aksi bejatnya, pelaku mengiming-imingi uang kepada korban. Pelaku juga memasang janji manis akan menikahi korban.
"Umur korban sekitar 11 tahun. Dari hasil pemeriksaan, tersangka sudah melakukan pencabulan terhadap korban sudah berkali-kali," kata Tomy.
Menurut Tomy, pengungkapan pencabulan ini karena ada kecurigaan prilaku korban. Setelah ditanya oleh orang tuanya, korban mengaku sudah dicabuli oleh tersangka HH. Dengan pengakuan tersebut, kedua orang tua kemudian melapor ke Mapolres Karawang.
"Kita menangkap tersangka di rumah kontrakannya tanpa perlawanan," ungkapnya.
Lanjut Tomy, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenai pasal 81 dan 82 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Editor : Boby