Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dapat Remisi Lebaran, 3 Narapidana Lapas Karawang Langsung Bebas
Advertisement . Scroll to see content

Kejari Karawang Sita 68 Bidang Tanah Senilai Rp11,6 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi KPR Fiktif

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:34 WIB
  • author Gelar Maulana Media
Kejari Karawang Sita 68 Bidang Tanah Senilai Rp11,6 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi KPR Fiktif
Kejari Karawang menyita 68 bidang tanah senilai Rp11,6 miliar di Kabupaten Bogor dan mengamankan uang Rp1,11 miliar terkait dugaan korupsi penyaluran KPR melalui PT Bumi Arta Sedayu periode 2021–2024. Foto : Gelar Maulana Media

KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menyita 68 bidang tanah senilai Rp11,6 miliar di Kabupaten Bogor dan mengamankan uang Rp1,11 miliar dalam perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Himbara melalui PT Bumi Arta Sedayu (BAS) periode 2021–2024.

Penyitaan dilakukan tim Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Karawang pada Rabu (21/10/2026). Total aset yang diamankan mencapai sekitar Rp12,7 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama, melalui Kepala Seksi Intelijen Fadhil Razief Hertadamanik mengatakan, penyitaan tanah tersebut telah berdasarkan surat perintah penyitaan dan penetapan Pengadilan Negeri Cibinong.

“Sebanyak 68 bidang tanah yang disita berada di Desa Leuweungkolot, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor. Total luasnya mencapai 87.281 meter persegi dengan perkiraan nilai keseluruhan Rp11.606.075.000,” ujar Fadhil, Rabu (21/10/2026).

Puluhan bidang tanah tersebut tersebar di tiga lokasi. Sebanyak 30 bidang berada di Kampung Curug dengan luas 44.900 meter persegi, 25 bidang di Kampung Bubulak seluas 34.306 meter persegi, serta 13 bidang di Kampung Kabandungan seluas 8.075 meter persegi.

Bidang tanah terluas mencapai 5.769 meter persegi di Kampung Curug dengan perkiraan nilai Rp692,28 juta. Sementara itu, bidang dengan taksiran nilai tertinggi berada di Kampung Bubulak, seluas 2.769 meter persegi, dengan nilai sekitar Rp1,299 miliar.

Penyidik juga menyita tanah beserta bangunan di atasnya seluas 518 meter persegi di Kampung Curug yang ditaksir bernilai Rp322,5 juta. Seluruh bidang tanah tersebut tercatat berdasarkan Surat Pelepasan Hak Atas Tanah yang terbit pada Maret hingga Desember 2024.

Selain tanah, Kejari Karawang mengamankan uang sebesar Rp1.115.234.754,10 atau sekitar Rp1,11 miliar. Uang yang berasal dari rekening Bank Mandiri atas nama PT BAS itu dititipkan ke rekening pemerintah lainnya.

“Total aset yang diamankan pada 21 Oktober 2026 mencapai sekitar Rp12,7 miliar, terdiri dari 68 bidang tanah senilai sekitar Rp11,6 miliar dan uang sebesar Rp1,11 miliar,” kata Fadhil.

Menurutnya, penyitaan tersebut bertujuan mengamankan barang bukti sekaligus mendukung upaya pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

“Pengamanan aset ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk menjaga barang bukti dan mendukung pemulihan kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Fadhil menegaskan, proses penanganan perkara akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Perkembangan penyidikan selanjutnya akan disampaikan kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

Editor: Frizky Wibisono

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut