Pascakebakaran Gudang Limbah, PJT II dan Pemkab Karawang Akan Tertibkan Bangunan di Sempadan Irigas
KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Perum Jasa Tirta II (PJT II) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang akan mengevaluasi pemanfaatan lahan negara, termasuk bangunan di sempadan saluran irigasi. Langkah ini dilakukan menyusul kebakaran gudang limbah plastik yang berdiri di lahan milik PJT II.
Direktur PJT II Anton Mardiyono mengatakan, evaluasi dilakukan untuk memastikan penggunaan lahan sesuai peruntukan dan ketentuan yang berlaku. Bangunan yang tidak sesuai aturan berpotensi ditertibkan berdasarkan hasil evaluasi bersama pemerintah daerah.
Hal itu disampaikan Anton seusai bertemu Bupati Karawang Aep Syaepuloh pada Rabu (21/10/2026). Pertemuan tersebut membahas sinkronisasi program pembangunan, pasokan air irigasi, serta penataan pemanfaatan lahan di Kabupaten Karawang.
Anton mengatakan, PJT II juga melaporkan pelaksanaan program sepanjang 2026 dan rencana kerja pada 2027, khususnya terkait dukungan pasokan air untuk kebutuhan irigasi pertanian.
“Kami melaporkan upaya yang sudah dilakukan terkait pasokan air irigasi di daerah irigasi yang ada di Kabupaten Karawang. Kami juga menyampaikan rencana program 2027,” ujar Anton.
Menurutnya, Bupati Karawang mengarahkan agar program PJT II diselaraskan dengan program pembangunan daerah sehingga pelaksanaannya lebih terarah dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Salah satu pembahasan yang menjadi perhatian adalah pemanfaatan lahan negara oleh masyarakat maupun sektor industri, termasuk lahan yang digunakan untuk aktivitas pengolahan limbah plastik.
Anton menegaskan, penggunaan lahan milik negara harus sesuai ketentuan. Jika ditemukan bangunan yang tidak sesuai peruntukan, penertiban akan dilakukan berdasarkan hasil evaluasi dan kesepakatan bersama.
“Termasuk penataan kembali lahan-lahan yang digunakan masyarakat dan industri. Penggunaan lahannya akan kami lihat, apakah sudah sesuai dengan ketentuan. Kalau tidak sesuai peruntukannya, tadi sudah disepakati bersama Pak Bupati untuk melakukan penertiban bangunan,” katanya.
Ia menjelaskan, kawasan sempadan saluran irigasi memiliki fungsi penting untuk mendukung operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi. Karena itu, kawasan tersebut tidak diperuntukkan bagi pembangunan pabrik atau kegiatan industri yang tidak sesuai ketentuan.
“Untuk lahan di sempadan saluran, tidak ada peruntukan untuk pabrik atau industri seperti itu. Pemanfaatannya harus memperhatikan fungsi utama jaringan irigasi,” jelas Anton.
Ia menambahkan, pendataan dan pemeriksaan akan dilakukan untuk mengetahui pihak-pihak yang memanfaatkan lahan negara, termasuk kesesuaian penggunaan bangunan dan perizinannya.
“Kalau ternyata ada bangunan di lahan negara, berarti harus dicek lagi apakah sudah sesuai dengan peruntukannya. Kami ingin memastikan pemanfaatan lahan tidak menyalahi ketentuan,” tegasnya.
Anton juga mengingatkan bahwa penggunaan lahan di sekitar saluran irigasi tidak boleh menghambat kegiatan operasi dan pemeliharaan. Menurutnya, akses petugas untuk melakukan perawatan jaringan harus tetap terjaga.
“Yang penting, pemanfaatan lahan itu tidak boleh mengganggu kegiatan operasi dan pemeliharaan irigasi. Kalau ada bangunan di atas lahan negara yang mengganggu kegiatan tersebut, tentu akan dievaluasi,” ungkapnya.
Terkait jumlah bangunan yang berpotensi ditertibkan dan data perizinan lahan untuk kegiatan industri, Anton mengatakan hal tersebut masih akan dibahas lebih lanjut.
Melalui evaluasi tersebut, PJT II dan Pemkab Karawang berharap pemanfaatan lahan negara dapat berjalan sesuai aturan, sekaligus menjaga fungsi jaringan irigasi sebagai penopang sektor pertanian di Kabupaten Karawang.
Editor: Frizky Wibisono