KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karawang membongkar dugaan penggunaan dokumen perizinan minuman beralkohol (minol) palsu yang mencatut tanda tangan pemerintah provinsi.
Temuan tersebut ditemukan saat inspeksi mendadak (sidak) tim pengawasan terpadu Pemkab Karawang di sejumlah tempat hiburan malam (THM) di kawasan GaluhMas Karawang. Pada Sabtu,(13/6/2026), Malam.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Karawang, Iwan Ridwan, mengatakan salah satu tempat hiburan malam kedapatan memiliki dokumen Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL) minuman beralkohol golongan B dan C yang diklaim diterbitkan pemerintah provinsi.
Padahal, berdasarkan aturan yang berlaku, kewenangan penerbitan SKPL golongan B dan C berada di pemerintah kabupaten/kota, sedangkan SKPL golongan A menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Untuk SKPL B dan C kewenangannya berada di pemerintah kabupaten/kota, sedangkan SKPL A menjadi kewenangan pemerintah pusat,” kata Iwan Ridwan.
Menurut Iwan, pihaknya tidak pernah menerbitkan rekomendasi atas dokumen yang dimiliki pengelola THM tersebut. Karena itu, keabsahan dokumen tersebut kini dipertanyakan.
“Kita tidak merasa dan kami pun tidak mengeluarkan surat rekomendasi. Namun tiba-tiba surat itu keluar dan mereka memilikinya,” ujarnya.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait
