Dokumen yang diduga bermasalah itu diketahui terbit pada tahun 2024 dan kini tengah didalami oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Karawang.
“Kita coba tunggu juga prosesnya seperti apa. Surat itu keluar tahun 2024,” ucapnya.
Saat ini, PPNS Satpol PP Karawang masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan keabsahan dokumen perizinan tersebut.
“Saat ini kasus tersebut sedang ditangani oleh PPNS Satpol PP Kabupaten Karawang guna dilakukan pendalaman dan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Iwan.
Selain dugaan dokumen palsu, tim pengawasan juga menemukan pelanggaran perizinan di THM lain yang belum memiliki SKPL minuman beralkohol golongan A, B, maupun C.
Atas temuan tersebut, Satpol PP melakukan penutupan sementara gudang penyimpanan minuman beralkohol hingga seluruh persyaratan perizinan dipenuhi.
“Untuk THM itu, kami menemukan belum adanya SKPL A, B, dan C, sehingga dilakukan penutupan sementara gudang atau tempat penyimpanan minuman beralkohol oleh Satpol PP sampai seluruh persyaratan perizinan dipenuhi,” katanya.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait
