Iwan menegaskan, penyegelan hanya dilakukan pada gudang penyimpanan minuman beralkohol sehingga operasional karaoke keluarga di lokasi tersebut masih diperbolehkan berjalan.
Ia menambahkan, ketentuan perizinan minuman beralkohol mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Permendag Nomor 25 Tahun 2023 Pasal 45 Ayat (1), yang menegaskan bahwa penerbitan SKPL-B dan SKPL-C merupakan kewenangan bupati atau wali kota.
Pemkab Karawang memastikan pengawasan perizinan usaha akan terus dilakukan secara berkelanjutan bersama tim pengawasan terpadu untuk memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi regulasi yang berlaku.
Saat dikonfirmasi, Pengawas THM yang berinisial R tersebut mengaku tidak mengetahui jika izin yang dimilikinya belum terverifikasi. Sebab, Ia menggunakan pihak ketiga untuk mengurus dokumen perizinan itu.
"Jujur, saya enggak tau. Tapi saya akui kalau disitu kesalahan saya karena belum memenuhi izin dan kita akan kooperatif, kita akan menyelesaikan perizinannya secepat mungkin," tukasnya.
Sebelumnya, Bupati Karawang Aep Syaepuloh menemukan dugaan dokumen perizinan palsu saat melakukan sidak bersama Forkopimda ke sejumlah tempat hiburan malam.
Pemkab Karawang menegaskan akan menindak tegas setiap pelaku usaha yang melanggar aturan demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait
