Bocah SD Dicabuli Pria Lansia, ketika Belanja ke Warung

Dede Febriansyah/Shandy Thabrany
Saat berbelanja ke warung, siswi SD malah dicabuli pria lansia. (Ilustrasi/Freepik)

Dalam penangkapan terhadap tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 celana panjang warna pink, 2 celana dalam warna pink, 2 celana pendek warna kuning, dan 1 celana dalam warna putih.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp72 juta," tuturnya.



Editor : Boby

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network