Polisi Ungkap Kasus Penculikan Anak di Bandung Barat

Tim iNews
Polres Cimahi saat ekspose kasus penculikan anak di KBB yang viral di media sosial. Foto: Ist

CIMAHI, iNewsKarawang.id -  Kasus penculikan anak di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat yang viral di media sosial berhasil diungkap Polisi.

Salah satu korban siswi SMP berusia 12 tahun NZ dibawa kabur oleh D (15) selama lima hari.

Namun Satreskrim Polres Cimahi  berhasil menangkap pelaku di sebuah musala sekolah di Kota Bandung. Kasus ini sebelumnya ramai setelah terekam CCTV dan rekamannya menyebar luas di media sosial.

"Pelakunya masih di bawah umur, jadi masuk kategori ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum), jadi tetap menggunakan hukum acara anak dalam proses pemeriksaan. Dia ditangkap di musala sebuah sekolah di Kota Bandung," ujar Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra dikutip dari iNews Bandung Raya, Rabu (15/4/2026).

Dalam rekaman CCTV, pelaku terlihat menjemput korban menggunakan mobil di sebuah tempat fotokopi di Kecamatan Sindangkerta, Kabupaten Bandung Barat.

Dari hasil penyelidikan, korban dan pelaku ternyata sudah saling mengenal sebelumnya. Keduanya berkenalan melalui game online Free Fire.

Hubungan mereka berkembang menjadi asmara sejak Februari 2026. Pertemuan kembali terjadi pada Rabu (8/4/2026) yang menjadi awal kejadian penculikan.

Pelaku kemudian memesan mobil angkutan online untuk menjemput korban. Keduanya pergi ke Kota Bandung dan menghabiskan waktu bersama.

Setelah itu, korban dibawa ke sebuah kontrakan. Mereka tinggal bersama selama sekitar 5 hari hingga akhirnya ditemukan polisi pada Senin (13/4/2026) malam.

"Selama dibawa kabur, tersangka sampai menyetubuhi korban yang masih SMP itu sebanyak dua kali pada hari pertama dan kedua," kata AKBP Niko.

Kasus ini terungkap setelah ibu pelaku mengetahui keberadaan korban. Dia sempat menyarankan agar korban dikembalikan kepada keluarganya.

Namun, pelaku tidak menuruti saran tersebut. Dia juga tidak menghubungi pihak keluarga korban meskipun memiliki nomor kontak. Saat ini, korban telah diamankan dan mendapatkan pendampingan. Polisi juga memberikan trauma healing mengingat adanya kekerasan seksual yang dialami korban.

"Saat ini korban juga sudah diamankan dan mendapatkan pendampingan serta trauma healing mengingat adanya tindak pidana kekerasan seksual," ujarnya.

Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 76 huruf D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, dikenakan juga Pasal 454 ayat 1 huruf B KUHP. Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku maksimal 15 tahun penjara. Proses hukum tetap dilakukan sesuai ketentuan bagi anak yang berhadapan dengan hukum.

Editor : Boby

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network