KARAWANG, iNEWSKarawang.id — Duet bapak dan anak di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, kompak menjalankan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Sang bapak berinisial S (45) bertugas mengawasi situasi, sedangkan anaknya, NW (20), menjadi eksekutor.
Keduanya merupakan warga Desa Kertasari, Kecamatan Tirtamulya. Dalam pemeriksaan awal, S dan NW mengaku telah dua kali menggasak sepeda motor di wilayah Kecamatan Telukjambe Timur dalam dua hari berturut-turut.
Kini, keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dibui bersama setelah ditangkap polisi.
Kasi Humas Polresta Karawang Ipda Cep Wildan mengatakan, polisi masih mendalami keterangan kedua tersangka untuk mengungkap kemungkinan adanya aksi curanmor lainnya.
“Iya, pelaku bapak dan anak. Keterangan awal baru dua kali, tapi masih kami dalami untuk keterangan lebih lanjut,” kata Cep Wildan, Senin (28/9/2026).
Kasat Reskrim Polresta Karawang Kompol Ali Jupri mengatakan, aksi pertama dilakukan pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di Desa Sukamakmur, Kecamatan Telukjambe Timur.
Dalam aksi tersebut, keduanya berhasil membawa kabur satu unit Honda Beat Street warna cokelat tahun 2025 dengan nomor polisi T-6878-QT.
Belum puas dengan hasil aksinya, sehari kemudian, Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 06.50 WIB, duet bapak dan anak itu kembali beraksi.
Kali ini, mereka mencuri sepeda motor yang terparkir di depan Ruko The Kriuk, Desa Telukjambe.
“Pelaku mengambil satu unit sepeda motor warna hitam tahun 2017 dengan nomor polisi T-4871-PE,” ujar Ali.
Aksi keduanya akhirnya terhenti setelah polisi menangkap S dan NW pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dan aduan warga yang resah dengan maraknya pencurian kendaraan bermotor di wilayah tersebut.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi pencurian. Di antaranya dua tang potong, satu linggis, satu set kunci leter L, satu unit telepon genggam merek Oppo, serta sebuah tas ransel warna hitam.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan S dan NW dalam aksi curanmor lainnya di wilayah Karawang.
Kini, duet bapak dan anak tersebut harus menjalani proses hukum bersama setelah aksi mencuri motor yang dilakukan secara berulang terungkap polisi.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait
