OKU TIMUR, iNewsKarawang.id - Unit PPA Satreskrim Polres OKU Timur menangkap seorang pria lanjut usia bernama Hendro (67 tahun) yang merupakan warga Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur. Hendro ditangkap karena diduga mencabuli seorang siswi SD.
Menurut keterangan dari Kasat Reskrim Polres OKU Timur, AKP Hamsal, seorang pria lanjut usia yang biasa berjualan dan memiliki warung telah ditangkap karena diduga telah mencabuli seorang bocah yang berusia 7 tahun.
"Tersangka ditangkap karena telah mencabuli seorang bocah perempuan Kelas 1 SD berinisial R di dalam warung miliknya," ujar AKP Hamsal, Jumat (17/3/2023).
Hamsal menjelaskan, pencabulan tersebut terungkap setelah korban bercerita kepada orang tuanya. Ibu korban IH (39) pun melaporkan kejadian ini ke polisi.
"Aksi pencabulan yang dilakukan tersangka diketahui terjadi Rabu (8/3/2023) lalu, sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu, korban diminta ibunya belanja di warung milik pelaku. Kemudian pelaku menarik korban masuk ke dalam warungnya dan mencabuli korban sebanyak tiga kali," tuturnya.
Dalam penangkapan terhadap tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 celana panjang warna pink, 2 celana dalam warna pink, 2 celana pendek warna kuning, dan 1 celana dalam warna putih.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp72 juta," tuturnya.
Editor : Boby
Artikel Terkait