OKU TIMUR, iNewsKarawang.id - Unit PPA Satreskrim Polres OKU Timur menangkap seorang pria lanjut usia bernama Hendro (67 tahun) yang merupakan warga Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur. Hendro ditangkap karena diduga mencabuli seorang siswi SD.
Menurut keterangan dari Kasat Reskrim Polres OKU Timur, AKP Hamsal, seorang pria lanjut usia yang biasa berjualan dan memiliki warung telah ditangkap karena diduga telah mencabuli seorang bocah yang berusia 7 tahun.
"Tersangka ditangkap karena telah mencabuli seorang bocah perempuan Kelas 1 SD berinisial R di dalam warung miliknya," ujar AKP Hamsal, Jumat (17/3/2023).
Hamsal menjelaskan, pencabulan tersebut terungkap setelah korban bercerita kepada orang tuanya. Ibu korban IH (39) pun melaporkan kejadian ini ke polisi.
"Aksi pencabulan yang dilakukan tersangka diketahui terjadi Rabu (8/3/2023) lalu, sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu, korban diminta ibunya belanja di warung milik pelaku. Kemudian pelaku menarik korban masuk ke dalam warungnya dan mencabuli korban sebanyak tiga kali," tuturnya.
Editor : Boby
Artikel Terkait