Ditambahkan AKP Arief, polisi akan kembali memanggil para saksi untuk dimintai keterangan. Jika ada novum atau fakta baru dalam proses penyelidikan, maka penyidik akan menggali informasinya lebih dalam.
"Rekan-rekan harus bersabar, karena setiap informasi akan kita kabarkan," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang telah mengabulkan gugatan praperadilan Kuasa Hukum Termohon, Jhonson Panjaitan.
Dari hasil putusan pengadilan ini, salah satu tersangka yang sebelumnya sudah ditahan polisi yaitu L atau RR kembali dibebaskan.
Editor : Faizol Yuhri
Artikel Terkait