KARAWANG, iNewsKarawang.id -Setelah kalah di gugatan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Karawang, Polres Karawang pastikan bahwa penyelidikan kasus dugaan penganiayaan dan penculikan dua wartawan di Kabupaten Karawang akan tetap berlanjut.
Hal tersebut dikatakan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy, saat disinggung mengenai status Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka D dan R.
"karena sprint sidik dianggap tidak sah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang, maka DPO keduanya gugur. Tetapi kita tetap akan lanjutkan perkara tersebut dari mulai gelar perkara kembali," katanya, Rabu (9/11/2022).
Lanjutnya, setelah keluarnya putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang yang menyatakan sprint sidik tidak sah, maka sesuai SOP, polisi akan kembali melakukan gelar perkara.
Namun terlebih dahulu, pihak kepolisian masih menunggu salinan putusan Pengadilan Negeri Karawang secara utuh.
"Kita tadi sudah komunikasi intens dengan pihak keluarga dan sudah kita terangkan secara gamblang," ucapnya.
Editor : Faizol Yuhri
Artikel Terkait