Kalah di Prapid, Polres Karawang Tetap Lanjutkan Kasus Dugaan Penganiayaan Wartawan

Iqbal Maulana Bachtiar
Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy. (Foto : iNews.id/ Iqbal Maulana Bachtiar)

KARAWANG, iNewsKarawang.id -Setelah kalah di gugatan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Karawang, Polres Karawang pastikan bahwa penyelidikan kasus dugaan penganiayaan dan penculikan dua wartawan di Kabupaten Karawang akan tetap berlanjut. 

Hal tersebut dikatakan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy, saat disinggung mengenai status Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka D dan R. 

"karena sprint sidik dianggap tidak sah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang, maka DPO keduanya gugur. Tetapi kita tetap akan lanjutkan perkara tersebut dari mulai gelar perkara kembali," katanya, Rabu (9/11/2022).

Lanjutnya, setelah keluarnya putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang yang menyatakan sprint sidik tidak sah, maka sesuai SOP, polisi akan kembali melakukan gelar perkara. 

Namun terlebih dahulu, pihak kepolisian masih menunggu salinan putusan Pengadilan Negeri Karawang secara utuh. 

"Kita tadi sudah komunikasi intens dengan pihak keluarga dan sudah kita terangkan secara gamblang," ucapnya. 

Editor : Faizol Yuhri

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network