Hotman menilai, kebijakan penanganan pidana anak yang diatur dalam UU tersebut sudah tak relevan dengan kondisi saat ini. Dirinya menganggap kelakuan anak-anak di bawah umur zaman sekarang sudah melebihi batasan.
"Bahwa anak umur 12 tahun itu harus dikembalikan ke orangtuanya, itu sudah tidak zamannya lagi. Karena ternyata umur 12 tahun ke bawah kelakuannya bisa lebih sadis dari orang dewasa dan Undang-Undangnya harus diubah," tutupnya.
Sebelumnya, seorang anak perempuan diperkosa empat teman sebayanya di hutan kota, Cilincing, Jakarta Utara pada 1 September 2022 silam. Polisi menyebut motif di balik tindakan bejat keempat ABH tersebut ialah adanya penolakan cinta dari korban terhadap salah satu pelaku.
Editor : Faizol Yuhri
Artikel Terkait