Hotman Paris Desak DPR Revisi UU Peradilan Pidana Anak

Yohannes Tobing
Hotman Paris/ Foto : Yohannes Tobing

JAKARTA, iNewsKarawang.id - Masyarakat geram termasuk pengacara Hotman Paris Hutapea, terkait kasus pemerkosaan terhadap anak perempuan yatim piatu berusia 13 tahun yang dilakukan oleh empat teman sebayanya di hutan kota pada 1 September 2022.

Hotman menilai kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh anak di bawah umur dan korbannya yang juga masih dibawah umur ini harus menjadi sorotan DPR RI untuk segera merevisi Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Sangat perlu adalah DPR harus mengubah Undang-Undang (sistem peradilan pidana anak)," kata Hotman saat di Mapolres Metro Jakarta Utara pada Selasa (20/9/2022).

Diketahui, dalam kasus ini empat anak memperkosa korban dengan rentang usia pelaku 11 sampai 13 tahun. Sementara itu, ada dua pasal dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak yang membahas soal penanganan pidana terhadap keempat bocah tersebut.

 Pertama, pasal 21 yang menyebutkan anak di bawah umur 12 tahun terduga pelaku tindak pidana harus dikembalikan ke orangtuanya. Kemudian, pada pasal 32, disebutkan bahwa penahanan terhadap anak berhadapan hukum bisa dilakukan bila yang bersangkutan telah genap berusia 14 tahun.

Editor : Faizol Yuhri

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network