Utamakan Keselamatan Bumil, KAI Terapkan Ketentuan Khusus Penumpang Kereta Jarak Jauh

Iqbal Maulana Bahtiar
KAI Daop 1 Jakarta mengingatkan ibu hamil yang naik kereta dari Karawang dan Cikampek untuk memenuhi syarat kesehatan dan pendampingan. Foto ; Iqbal Maulana Bahtiar

KARAWANG, iNEWSKarawang.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengingatkan penumpang ibu hamil agar memperhatikan ketentuan perjalanan kereta api jarak jauh, khususnya yang berangkat dari Stasiun Karawang dan Stasiun Cikampek.

Imbauan tersebut disampaikan untuk memastikan keselamatan dan kondisi kesehatan ibu hamil tetap terjaga selama perjalanan.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menjelaskan bahwa ibu hamil dengan usia kandungan 14 hingga 28 minggu diperbolehkan melakukan perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh.

Sementara itu, penumpang dengan usia kehamilan kurang dari 14 minggu atau lebih dari 28 minggu wajib memenuhi persyaratan tambahan berupa surat keterangan kesehatan dari dokter kandungan atau bidan.

Surat tersebut harus menerangkan usia kehamilan saat pemeriksaan, kondisi kandungan dalam keadaan sehat, serta tidak terdapat kelainan kandungan. Selain itu, penumpang wajib didampingi minimal satu orang selama perjalanan.

“Keselamatan penumpang menjadi prioritas KAI, termasuk bagi ibu hamil. Karena itu, kami mengingatkan agar calon penumpang memperhatikan usia kehamilan dan memastikan kondisi kesehatannya sebelum melakukan perjalanan jarak jauh,” ujar Franoto dalam keterangan tertulis.

Menurutnya, keberadaan pendamping diperlukan untuk membantu memenuhi kebutuhan ibu hamil selama perjalanan sekaligus memberikan bantuan apabila sewaktu-waktu diperlukan.

“Pendamping diharapkan dapat membantu kebutuhan penumpang ibu hamil selama perjalanan. Ketentuan ini merupakan langkah antisipasi agar penumpang memperoleh dukungan apabila membutuhkan bantuan,” katanya.

KAI juga menyiapkan mekanisme pemeriksaan kesehatan bagi calon penumpang yang belum memenuhi persyaratan saat proses boarding. Penumpang dapat diarahkan ke pos kesehatan stasiun untuk memastikan kondisi kesehatannya sebelum keberangkatan.

Jika hasil pemeriksaan menyatakan penumpang layak melanjutkan perjalanan, keberangkatan dapat dilakukan setelah memenuhi prosedur dan persyaratan administrasi yang berlaku.

Namun, apabila petugas kesehatan menyatakan penumpang tidak direkomendasikan melakukan perjalanan jarak jauh, tiket dapat dibatalkan secara manual dengan pengembalian bea tiket sebesar 100 persen di luar bea pemesanan sesuai ketentuan.

Ketentuan pengembalian dana tersebut juga berlaku bagi pendamping yang memutuskan tidak melanjutkan perjalanan bersama penumpang ibu hamil.

Franoto mengimbau masyarakat, khususnya calon penumpang dari wilayah Karawang dan Cikampek, untuk mempersiapkan perjalanan sejak dini. Ibu hamil juga disarankan berkonsultasi dengan dokter kandungan atau bidan sebelum bepergian, terutama jika memiliki kondisi kehamilan yang membutuhkan perhatian khusus.

“Melalui pemahaman terhadap ketentuan ini, kami berharap ibu hamil yang menggunakan kereta api dari Karawang dan Cikampek dapat melakukan perjalanan dengan lebih tenang dan nyaman. Petugas KAI juga siap membantu pelanggan yang membutuhkan pelayanan selama perjalanan,” tutupnya.

Editor : Frizky Wibisono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network