JAKARTA, iNEWSKarawang.id – Presiden ke-7 Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sidang kasus tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Jokowi hadir sebagai saksi sekaligus korban dalam perkara tersebut.
Jokowi terlihat mengenakan kemeja batik dan peci hitam saat tiba di pengadilan.
Sementara itu, PN Jakarta Timur memberlakukan pembatasan jumlah pengunjung untuk menjaga kenyamanan dan keamanan selama persidangan berlangsung.
Ketua PN Jakarta Timur, Efendi, menyebut ruang sidang hanya memiliki kapasitas maksimal 80 orang.
Pembatasan jumlah pengunjung itu berlaku bagi seluruh pihak, baik pendukung Jokowi maupun Roy Suryo.
"Kalau memang kapasitasnya 80 (ruangannya) ya jangan lebih, daripada nanti kan tidak nyaman jadinya ya," kata Efendi.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait
