7 Tersangka Kasus Mega Korupsi Karawang Dilimpahkan ke JPU

Gelar Maulana Media
7 Tersangka Kasus Mega Korupsi Karawang Dilimpahkan ke JPU. Foto : Istimewa

KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menyerahkan tujuh tersangka beserta barang bukti kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada salah satu Bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) Kantor Cabang Karawang yang melibatkan PT Bumi Arta Sedayu (BAS) kepada jaksa penuntut umum (JPU), Kamis (5/11/2026).

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II tersebut menandai berakhirnya proses penyidikan dan dimulainya tahap penuntutan dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp721.687.355.345,11 atau sekitar Rp721,6 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama melalui Kasi Intelijen, Fadhil Razief Hertadamanik, mengatakan penyerahan tersebut disertai pemindahan penahanan terhadap tujuh tersangka.

“Dari tujuh orang tersangka tersebut, enam orang dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandung. Sementara satu tersangka lainnya dipindahkan ke Rutan Perempuan Kelas IIA Bandung,” ujar Fadhil, Jumat (6/11/2026).

Menurut Fadhil, pelaksanaan Tahap II merupakan bagian dari proses hukum setelah penyidikan dinyatakan selesai. Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan mempersiapkan pelimpahan perkara ke pengadilan untuk menjalani proses persidangan.

“Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti ini, penanganan perkara memasuki tahap penuntutan. Selanjutnya, perkara akan diproses untuk dilimpahkan ke persidangan,” jelasnya.

Fadhil mengungkapkan, kasus dugaan korupsi penyaluran KPR PT BAS tersebut terjadi dalam kurun waktu 2021 hingga 2024. Berdasarkan hasil perhitungan, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp721.687.355.345,11.

Kejari Karawang menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut melalui proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.

“Kami tetap menjunjung tinggi ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip kehati-hatian dalam setiap tahapan proses penegakan hukum,” tegas Fadhil.

Dengan diserahkannya tujuh tersangka dan barang bukti kepada JPU, perkara dugaan korupsi penyaluran KPR PT BAS kini memasuki tahapan berikutnya untuk diproses di pengadilan.

Editor : Frizky Wibisono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network