JAKARTA, iNewsKarawang.id - Permohonan banding Ferdy Sambo ditolak Sidang Komisi Banding dan tetap menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Tidak ada upacara pemecatan terhadap mantan Kadiv Propam Polri tersebut," tandas Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).
Menurut Dedi , diserahkannya berkas administrasi sidang kode etik telah dianggap menjadi seremonial pemecatan.
"Enggak ada (upacara pemecatan), sudah diserahkan berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat. Serahkan saja sudah bentuk seremonial itu," kata Dedi.
Dedi menjelaskan setelah banding ditolak, Biro SDM Polri akan menyelesaikan berkas administrasi dalam 5 hari kerja. Hal itu sesuai dengan Pasal 81 Ayat 2 Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Untuk diketahui, hasil sidang yang digelar pada Senin (19/9/2022) memutuskan untuk menolak banding Ferdy Sambo atas putusan sidang KKEP atas PTDH.
"Ketua dan Anggota Komisi Banding bermusyawarah, memutuskan permohonan banding dari pemohon banding Ferdy Sambo. Satu menolak permohonan pemohon banding," kata Irwasum sekaligus Ketua Timsus Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto, di Mabes Polri, Senin (19/9/2022). "Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri Nomor MT/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Ferdy Sambo," sambungnya
Editor : Boby
Artikel Terkait