Ini Alasan Kapolri, Pengunduran Diri Ferdy Sambo Ditolak

Carlos Roy Fajarta , Okezone
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. (Foto: ist)

JAKARTA, iNewsKarawang.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Minggu (28/8/2022) menjelaskan, surat pengunduran diri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ditolak. Ferdy Sambo (FS) tetap dikenakan Pemecatan Tidak dengan Hormat (PTDH).

Terkait banding, Listyo menyebut hal tersebut merupakan hak FS.



Editor : Boby

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network