KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karawang terima audiensi puluhan tenaga kependidikan (Tendik) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu terkait ketidakpuasan atas gaji yang mereka terima, Jumat (6/2/2026).
Kepala Disdikbud Karawang, Wawan Setiawan Natakusumah menyampaikan bahwa pihaknya menerima dengan baik aspirasi para tendik tersebut dan memahami kondisi yang dirasakan di lapangan.
“Pada prinsipnya kami menerima dan menampung seluruh aspirasi yang disampaikan oleh rekan-rekan PPPK paruh waktu. Kami memahami ada keresahan terkait penurunan penghasilan yang dirasa belum sesuai ketika mereka menjadi honorer,” ujar Wawan.
Ia menjelaskan, skema penggajian PPPK paruh waktu mengacu pada regulasi dan kebijakan dari pemerintah pusat dan kemampuan anggaran di Disdikbud Karawang.
“Disdikbud Karawang posisinya menjalankan aturan yang ada. Aspirasi ini akan kami sampaikan secara berjenjang kepada pemerintah daerah dan juga ke pemerintah pusat agar menjadi bahan evaluasi ke depan,” katanya.
Wawan juga menegaskan bahwa keberadaan tenaga kependidikan sangat penting dalam menunjang kegiatan belajar mengajar di sekolah.
“Peran tendik ini sangat vital, mulai dari administrasi, layanan sekolah, sampai mendukung kelancaran operasional pendidikan. Karena itu, tadi kami jelaskan secara detail aturan-aturan yang berlaku serta kemampuan kami untuk penggajian PPPK Paruh Waktu agar mereka bisa mengerti,” tegasnya.
Ia pun meminta para tendik tetap menjalankan tugas secara profesional sambil menunggu proses tindak lanjut dari hasil audiensi tersebut.
“Kami berharap teman-teman tetap fokus bekerja dan menjaga pelayanan pendidikan. Disdikbud akan mengawal persoalan ini sesuai kewenangan yang kami miliki,” pungkas Wawan.
Sementara itu, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian (Kasubag Umpeg) Disdikbud Karawang, Joean Himawan mengatakan, pihaknya selama ini hanya menjalankan mekanisme administrasi sesuai ketentuan yang berlaku dalam skema PPPK paruh waktu.
Ia menjelaskan, status PPPK paruh waktu memiliki perbedaan dengan PPPK penuh waktu, terutama dalam pola kerja dan komponen penghasilan.
“Secara administrasi, pengangkatan dan skema PPPK paruh waktu memang memiliki ketentuan tersendiri, termasuk dalam hal beban kerja, jam kerja, serta hak keuangan yang diterima. Semua itu mengacu pada regulasi yang ditetapkan pemerintah dan kemampuan keuangan tiap OPD,” ujar Joean.
Joean menjelaskan, berdasarkan regulasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, guru yang sudah berstatus PPPK, termasuk paruh waktu, tidak diperbolehkan lagi menerima honor dari dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Menurutnya, Disdikbud Karawang terbuka terhadap aspirasi para tenaga kependidikan, namun perubahan terkait besaran penghasilan tidak bisa melanggar kebijakan pusat dan harus menyesuaikan kemampuan daerah.
“Kami menerima aspirasi ini sebagai bahan evaluasi, tetapi untuk penyesuaian gaji tentu harus melalui kebijakan yang lebih tinggi. Kami akan menyampaikan hasil audiensi ini melalui jalur resmi,” katanya.
Menanggapi aspirasi sejumlah PPPK paruh waktu tenaga kependidikan yang menyatakan tidak akan menandatangani Surat Keputusan (SK) PPPK paruh waktu, Joean menegaskan bahwa Disdikbud Karawang tidak pernah melakukan pemaksaan
Ia juga mengimbau para tenaga kependidikan PPPK paruh waktu untuk memastikan seluruh dokumen administrasi dan data kepegawaian sudah sesuai, agar tidak menimbulkan kendala dalam proses hak kepegawaian.
“Kalau ada kendala data atau administrasi, silakan disampaikan melalui jalur resmi ke dinas, supaya bisa kami bantu fasilitasi,” pungkasnya.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait
