BANJARMASIN, iNews.id - Polresta Banjarmasin resmi menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Bripka BT. Dia merupakan terpidana kasus pemerkosa mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat.
"Yang bersangkutan mulai hari ini resmi tidak lagi menyandang status anggota Polri dan menjadi warga sipil biasa," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Sabana A Martosumito, Sabtu (29/1/2022).
Sabana menegaskan, kewajiban Polri sudah dituntaskan dalam menindak tegas oknum anggotanya yang melakukan pelanggaran berat.
Sejak peristiwa asusila terjadi, Bripka BT langsung diproses secara internal di Bidang Propam Polda Kalsel. Sidang kode etik Polri digelar pada 2 Desember 2021 dengan rekomendasi PTDH.
Setelah itu pelaku mengajukan banding. Namun ditolak pada Kamis (27/1/2022) dengan putusan menguatkan putusan PTDH hingga terbit keputusan Kapolda Kalimantan Selatan Nomor: Kep/23/I/2022 tanggal 28 Januari 2022 tentang PTDH dari dinas Polri atas nama Bripka BT.
"Perbuatan pelaku sangat kami kutuk dan tidak bisa ditolerir karena tidak sejalan dengan sosok Polri yang Presisi sebagaimana program Kapolri," ujar Sabana
Editor : Boby
Artikel Terkait