Oknum Polisi Pemerkosa Mahasiswi Resmi Dipecat

Denny M Yunus
Polda Kalsel menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Bripka BT, pelaku pemerkosaan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat. (Foto: iNews.id/ist)

BANJARMASIN, iNews.id - Polresta Banjarmasin resmi menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Bripka BT. Dia merupakan terpidana kasus pemerkosa mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat.

"Yang bersangkutan mulai hari ini resmi tidak lagi menyandang status anggota Polri dan menjadi warga sipil biasa," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Sabana A Martosumito, Sabtu (29/1/2022).

Sabana menegaskan, kewajiban Polri sudah dituntaskan dalam menindak tegas oknum anggotanya yang melakukan pelanggaran berat.

Sejak peristiwa asusila terjadi, Bripka BT langsung diproses secara internal di Bidang Propam Polda Kalsel. Sidang kode etik Polri digelar pada 2 Desember 2021 dengan rekomendasi PTDH.

Setelah itu pelaku mengajukan banding. Namun ditolak pada Kamis (27/1/2022) dengan putusan menguatkan putusan PTDH hingga terbit keputusan Kapolda Kalimantan Selatan Nomor: Kep/23/I/2022 tanggal 28 Januari 2022 tentang PTDH dari dinas Polri atas nama Bripka BT.

"Perbuatan pelaku sangat kami kutuk dan tidak bisa ditolerir karena tidak sejalan dengan sosok Polri yang Presisi sebagaimana program Kapolri," ujar Sabana

Editor : Boby

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network