JAKARTA, iNewsKarawanb.id - Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Salinan Keppres tersebut sudah diserahkan ke Asisten SDM Polri,Sudah ditandatangani dan sudah dikirim ke ASDM Polri,"ungkap Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres) Laksamana Muda TNI Hersan kepada wartawan, Jumat (30/9/2022).
Ditempat terpisah Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung membenarkan bahwa berkas pemecatan Sambo telah diterima Setneg. Pihaknya meminta semua pihak menunggu berkas tersebut karena sedang diproses.
Editor : Boby
Artikel Terkait