KARAWANG, iNews.id - Karawang Budgeting Control (KBC) mengkritisi posisi Direktur Utama (Dirut) Perumdam Tirta Tarum Karawang yang ikut Pendidikan Lemhanas selama 7 bulan yang dibuka pada 18 Januari 2022 dan berakhir 16 Agustus 2022.
Padahal, kata Direktur KBC Ricky Mulyana, jika waktu pendidikan dimaksimalkan untuk mengurus Perumdam, mungkin tidak akan ada catatan buruk di sisa jabatannya.
Rasionalisasinya jika pendidikan dilakukan 7 bulan dengan pola tatap muka 40% berarti hampir 62 hari M. Sholeh tidak masuk kantor.
Kemudian, untuk sisa waktu pendidikan, dilakukan secara daring. Tentunya ini, dinilai Ricky, juga akan berpengaruh terhadap kinerja Dirut Perumdam. Jika seperti itu, pastinya beban akan dilimpahkan pada bawahannya.
"Saya hanya mempertanyakan Dirut Perumdam Tirta Tarum, mendapat izin pendidikan dari siapa untuk mengikuti Lemhanas," katanya.
Bagaimanapun, dia mempunyai atasan atau owner, dalam hal ini Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana yang mempunyai kewenangan untuk memberikan rekomendasi mengikuti pendidikan Lemhanas atau tidak.
"Ibu Cellica selaku owner mengizinkan tidak. Kalau pun mengizinkan dan mengeluarkan rekomendasi secara resmi, yang jadi pertanyaan kami apakah anggaran pendidikannya disiapkan pada RKA Perumdam Tirta Tarum," tanyanya.
Bukan hanya itu, di tengah kesibukannya sebagai Dirut Perumdam Tirta Tarum Karawang, M. Sholeh, saat mengikuti Lemhanas, kata Ricky Mulyana, ternyata tidak membuat surat permohonan izin untuk mengikuti pendidikan yang diajukan kepada Dewan Pengawas.
"Setelah kami telisik surat permohonan izinnya tidak masuk ke Dewan Pengawas. Padahal, Dewan Pengawas selaku wakil owner harus mengetahui. Jangan membuat aturan sendiri ini bahaya," cetusnya.
Untuk itu, tidak dipungkiri, sebut Ricky Mulyana, Dirut masih memakai fasilitas negara yang diberikan lewat posisinya, baik secara gaji bulanan dan operasional lainnya. Ini yang seharusnya jadi pertimbangan seorang Dirut.
"Belum lagi kalau kita hitung secara finansial, berapa rupiah negara membayarnya sebagai posisi Dirut dengan segala fasilitasnya. Tetapi dipakai hanya untuk kepentingan pribadinya," ujarnya.
Atas dasar itu, pihaknya mendesak Bupati agar segera melakukan fit and proper test untuk mencari pengganti trio Direksi agar Perumdam Tirta Tarum, dapat berjalan lebih baik lagi.
"Jika sudah seperti ini di akhir jabatan, saran kami Dirut PDAM sodara M. Soleh sebaiknya mundur karena sudah tidak fokus lagi mengurusi Perusahaan," timpalnya.
Dan memang, secara aturan Surat Keputusan (SK) Direksi sudah tidak berlaku lagi. Seiring terbitnya peraturan daerah (Perda) terkait perubahan badan hukum PDAM dari Perusahan Daerah yang sekarang berubah menjadi Perusahaan Umum Daerah.
Tentunya, untuk SK Trio Direksi harus menyesuaikan dengan Perda baru sebagai Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam).
"SK bupati yang lama diganti dengan yang baru seharusnya. Sesuai dengan posisi perubahan badan hukum PDAM dari PD ke Perumdam dengan munculnya perda baru tersebut secara otomatis berganti," tutupnya.
Editor : Faizol Yuhri
Artikel Terkait