KBC Ungkap Celah Hukum Pilkades Digital Karawang, Suara Rakyat Terancam

Gelar Maulana Media
KBC Ungkap Celah Hukum Pilkades Digital Karawang, Suara Rakyat Terancam. Foto : istimewa

KARAWANG, iNEWSKarawang.id Karawang Budgeting Control (KBC) menilai penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak berbasis elektronik/digital di Kabupaten Karawang tidak memiliki dasar regulasi yang memadai dan berpotensi melanggar asas kepastian hukum serta perlindungan hak politik warga desa.

Penilaian tersebut disampaikan menyusul munculnya sengketa Pilkades di sejumlah desa percontohan yang hingga kini belum memiliki mekanisme penyelesaian yang jelas, khususnya terkait keabsahan suara elektronik.

Direktur Eksekutif KBC, Ricky Mulyana, menegaskan bahwa Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mewajibkan kebijakan Pilkades serentak ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) kabupaten/kota.

“Pilkades elektronik adalah perubahan besar dalam sistem demokrasi desa, tetapi di Karawang tidak ada Perda khusus. Bahkan Peraturan Bupati hanya menambah satu pasal. Ini jelas tidak sebanding dengan kompleksitas dan risiko hukumnya,” kata Ricky, Sabtu (10/1/2026).

Menurutnya, dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat tentang fasilitasi Pilkades elektronik, pemerintah kabupaten diwajibkan menyiapkan regulasi dan kelembagaan sebagai dasar pelaksanaan. 

Namun, Pemkab Karawang dinilai belum mengatur sejumlah aspek krusial, seperti standar sistem teknologi informasi, keamanan data pemilih, mekanisme audit digital, hingga penyelesaian sengketa berbasis sistem elektronik.

KBC juga menyoroti pola penyelesaian sengketa Pilkades elektronik yang masih menggunakan pendekatan Pilkades manual. Padahal, karakter sistem digital membutuhkan mekanisme pembuktian yang berbeda.

“Kalau manual bisa dilakukan penghitungan ulang surat suara. Tapi kalau digital, harus ada audit sistem, log server, dan forensik IT. Itu tidak diatur sama sekali. Akhirnya yang diperiksa hanya dokumen administratif, bukan kebenaran suara rakyat,” ujarnya.

Ironisnya, objek sengketa yang dibawa ke pengadilan disebut hanya berupa surat penetapan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), bukan keputusan bupati sebagai pejabat yang seharusnya bertanggung jawab atas hasil Pilkades serentak. 

Ricky menilai kondisi ini membuat tanggung jawab negara menjadi kabur, posisi hukum warga desa semakin lemah, serta proses peradilan tidak menyentuh substansi kebenaran hasil pemilihan.

KBC juga mengingatkan bahwa setiap sistem elektronik memiliki potensi celah keamanan, mulai dari manipulasi data hingga akses ilegal. Namun, hingga kini Pemkab Karawang dinilai belum menyiapkan prosedur audit forensik digital, mekanisme pembuktian elektronik, maupun jalur eskalasi ke ranah pidana siber.

“Kalau terjadi manipulasi sistem, mau dibawa ke mana? Regulasi tidak siap, teknis tidak siap, akhirnya rakyat yang dirugikan,” tegas Ricky.

Lebih lanjut, KBC juga menilai Pemkab Karawang terlalu terburu-buru menerapkan Pilkades elektronik tanpa kesiapan hukum yang matang, sehingga justru berpotensi menimbulkan konflik dan ketidakpastian di tingkat desa. 

Dalam perspektif hukum administrasi, kondisi ini bahkan dinilai dapat dikategorikan sebagai maladministrasi berupa kelalaian sistemik dalam pelayanan publik serta pelanggaran Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Atas dasar itu, Ricky mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Pilkades elektronik di Karawang sebelum diterapkan lebih luas. Ricky juga meminta pembentukan Perda khusus Pilkades berbasis elektronik yang mengatur seluruh tahapan, termasuk penyelesaian sengketa dan audit sistem.

Selain itu, KBC mendorong dilakukannya audit independen terhadap sistem dan aplikasi Pilkades digital di desa-desa percontohan, serta penegasan tanggung jawab hukum Bupati sebagai pemegang kewenangan kebijakan Pilkades serentak.

“Digitalisasi demokrasi desa tidak boleh dijadikan proyek uji coba tanpa perlindungan hukum. Yang dipertaruhkan bukan sekadar siapa yang menang, tetapi apakah suara rakyat desa masih benar-benar berdaulat,” pungkasnya.

Editor : Frizky Wibisono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network