"Maka dari itu kami menuntut agar kendaraan modifikasi ini segera ditindak dan ditertibkan. Karena mereka melanggar Undang-Undang Lalu Lintas. Kalau angkot aturannya sudah jelas, kami punya STNK, kami punya trayek dan jalur. Kalau kendaraan modifikasi tidak jelas. Bahkan makin marak," katanya kepada wartawan.
Karena penurunan penghasilan ini, sopir angkot di Karawang kesulitan mencukupi kebutuhan hidup dan sulit membiayai kebutuhan sekolah anak-anak mereka.
Hal senada diungkapkan pengurus Paguyuban Angkot Karawang, Ari Kurnia. Sejak kendaraan modifikasi merebut trayek angkot, dalam sehari ia hanya membawa uang Rp20 ribu sampai Rp30 ribu ke rumah. Itu penghasilan bersih setelah dipotong setoran ke pemilik angkot senilai Rp110 ribu dan ongkos bensin.
"sebelum kendaraan modifikasi makin marak, kami bisa mengantongi lebih dari Rp50 ribu dalam sehari," katanya.
Editor : Faizol Yuhri
Artikel Terkait