Setelah ditetapkannya enam orang oknum polisi sebagai tersangka terkait kasus tewasnya Muh Arfandi Ardiansyah (18) usai ditangkap anggota Satresnarkoba Polrestabes Makassar, Polda Sulsel menggelar rekonstruksi di depan hanggar Heli Polda Sulsel. Rekonstruksi itu dilakukan
"Kami telah melakukan penahan sedari malam, setelah ditetapkannya keenam orang tersebut sebagai tersangka atas tewasnya Arfandi yang diduga sebagai pengedar narkoba,"ungkap Kabid Propam Polda Sulsel, Agoeng Adi Kurniawan saat dikonfirmasi,Kamis (16/6/2022).
Dikatakannya, sudah dari semalam dilakukan penahanan 6 tersangka dan pagi ini rekontruksi di depan Hanggar Heli Mapolda.
Agoeng menyatakan, keenam mantan anggota Satresnarkoba Polrestabes Makassar yang saat ini dimutasi ke bagian Pelayanan Masyarakat (Yanma) Polda Sulsel ditetapkan tersangka karena terbukti bersalah.
Editor : Boby
Artikel Terkait