Selama Pandemi, 8 Ribu Pasangan di Karawang Bercerai, Ribuan Perempuan Menjanda

Iqbal Maulana Bachtiar
Panitera Muda Hukum pada Pengadilan Agama Kabupaten Karawang, Iskandar. (Foto: iNews Karawang/Iqbal Maulana Bahtiar)

KARAWANG, iNews.id - Diterjang Pandemi Covid-19 selama dua tahun, Angka perceraian di Kabupaten Karawang meningkat tajam.

Diungkapkan oleh Panitera Muda Hukum pada Pengadilan Agama Kabupaten Karawang Iskandar, pada tahun 2020 lalu ada 3.873 kasus dan pada tahun 2021 meningkat menjadi 4.042 kasus.

"Dari tahun 2020 ke 2021 itu naik sekitar 5 persen kasusnya, dan dari 3.873 kasus perceraian pada tahun 2020, 65 persennya merupakan cerai gugat. Dan pada tahun 2021, dari 4.042 kasus, lebih dari 65 persennya merupakan cerai gugat, sedangkan sisanya cerai talak," ungkapnya, Kami (16/6/2022).

Lanjutnya, untuk kasus perceraian per bulan Maret tahun 2022, kasus perceraian mencapai 405 kasus. 

"Dari 405 kasus perceraian, 80 persen merupakan cerai gugat dan sisanya cerai talak. Dan untuk yang dikabulkan sebanyak 82 cerai talak dan 262 cerai gugat," ujarnya.

Editor : Faizol Yuhri

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network