get app
inews
Aa Text
Read Next : Dapat Remisi Lebaran, 3 Narapidana Lapas Karawang Langsung Bebas

26 ASN dan PPPK di Karawang Resmi Bercerai Selama 2025, Ini Penyebabnya

Rabu, 13 Mei 2026 | 15:29 WIB
header img
26 ASN dan PPPK di Karawang Resmi Bercerai Selama 2025, Ini Penyebabnya. Foto : Ilustrasi

KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang mencatat sebanyak 26 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Karawang resmi bercerai sepanjang tahun 2025.

Sekretaris BKPSDM Karawang, Gery S Samrodi mengatakan, jumlah ASN dan PPPK yang mengajukan perceraian sebenarnya cukup banyak. Namun, tidak semuanya berlanjut hingga tahap putusan akhir.

“Yang mengajukan perceraian cukup banyak, tapi yang sampai final dan resmi bercerai selama tahun 2025 totalnya ada 26 orang,” ujar Gery, Rabu (13/5/2026).

Menurutnya, faktor ekonomi dan hubungan rumah tangga yang tidak harmonis menjadi penyebab utama perceraian di kalangan ASN dan PPPK.

“Rata-rata penyebabnya karena faktor ekonomi dan merasa rumah tangganya sudah tidak harmonis lagi,” katanya.

Gery menjelaskan, ASN maupun PPPK yang hendak bercerai wajib melalui tahapan administrasi dan pembinaan terlebih dahulu sesuai aturan kepegawaian yang berlaku sebelum izin perceraian diberikan.

Selain itu, BKPSDM Karawang juga melakukan mediasi terhadap pasangan yang mengajukan perceraian agar permasalahan rumah tangga masih dapat diselesaikan dengan baik.

“Pada prinsipnya kami melakukan pembinaan dan mediasi terlebih dahulu. Karena harapannya persoalan rumah tangga bisa diselesaikan tanpa harus berpisah,” ungkapnya.

Ia menyebut, mediasi dilakukan sebagai upaya agar pasangan ASN dan PPPK dapat mempertimbangkan kembali keputusan perceraian.

“Kami selalu mengedepankan pembinaan dan komunikasi supaya rumah tangga yang bermasalah masih bisa dipertahankan,” ujarnya.

Meski demikian, apabila kedua belah pihak tetap memutuskan berpisah dan seluruh proses administrasi telah dipenuhi, maka perceraian dapat dilanjutkan hingga resmi diputuskan.

BKPSDM Karawang mengimbau seluruh ASN dan PPPK menjaga keharmonisan keluarga serta membangun komunikasi yang baik dalam rumah tangga guna menekan angka perceraian di lingkungan aparatur sipil negara.

“Harapannya para ASN dan PPPK bisa menjaga keharmonisan keluarga karena itu juga berpengaruh terhadap kinerja,” pungkasnya.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut