Selama Pandemi, 8 Ribu Pasangan di Karawang Bercerai, Ribuan Perempuan Menjanda

Iqbal Maulana Bachtiar
Panitera Muda Hukum pada Pengadilan Agama Kabupaten Karawang, Iskandar. (Foto: iNews Karawang/Iqbal Maulana Bahtiar)

Selain itu, ia juga mengatakan, yang menjadi penyebab terbesar pada kasus perceraian tersebut dari faktor ekonomi dan juga perselisihan dan pertengkaran terus menerus. 

"Karena saat masa pandemi, jadi terdampak, ada yang karena jadi korban PHK yang akhirnya tidak bisa menafkahi, ada yang berselisih terus dan akhirnya memutuskan untuk berpisah," ucapnya.

Tidak hanya itu, ia juga mengatakan bahwa tidak semua kasus perceraian berakhir di meja persidangan. 

"Ada beberapa kasus yang tidak sampai ke meja persidangan, itu ada dicabut, ada juga karena ditolak karena kurang barang bukti, ada juga yang berdamai," katanya.

Kemudian, ia juga mengatakan, dalam upaya penekanan, Pengadilan Agama Kabupaten Karawang selalu berharap kepada pemohon dan termohon untuk mengoptimalkan tahapan mediasi. 

"Alangkah lebih baiknya lebih mengoptimalkan tahapan mediasi, karena ada juga dalam beberapa kali penanganan perkara, tahapan mediasi dapat dioptimalkan oleh pihak yang berperkara di persidangan dengan baik," pungkasnya.

Editor : Faizol Yuhri

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network