get app
inews
Aa Read Next : Pengedar Uang Palsu Diringkus Polres Karawang, Terancam 15 Tahun Penjara

Ketua Peradi Karawang Minta Anggota Jangan Terprovokasi Pernyataan Hotman Paris

Jum'at, 22 April 2022 | 11:13 WIB
header img
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Kabupaten Karawang Asep Agustian. (Foto: iNews Karawang/Erwin)

Karawang, iNews.id - Seluruh Anggota Peradi agar tidak terprovokasi pernyataan Hotman Paris Hutapea (HPH) yang menyatakan bahwa kepemimpinan Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan tidak sah.

Demikian imbauan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Kabupaten Karawang Asep Agustian, Kamis (21/4/2022).

Asep Agustian menyangkal pernyataan HPH yang katanya mengacu kepada Putusan Mahkamah Agung No : 997K/pdt/2022, merupakan pernyataan hoaks dan menyesatkan. Pasalnya, putusan MA tersebut tidak mempunyai implikasi hukum terhadap kepemimpinan Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan.

Keputusan HPH, tandas Asep, untuk keluar dari Peradi merupakan hak pribadi. Tapi ia mengimbau agar semua anggota Peradi khususnya di Kabupaten Karawang tidak terpengaruh dengan pernyataan-pernyataan HPH yang tidak benar.

Dijelaskannya, HPH mau bicara apapun haknya, silahkan-silahkan saja. Termasuk mau keluar dari Peradi. Tetapi ia mengimbau kepada seluruh jajaran DPC Peradi Karawang, jangan terpancing dengan isu yang berkembang yang menyatakan bahwa kepemimpinan Otto Hasibuan tidak sah.

"Putusan di MA tidak ada dua yang berbeda. Karena yang sah sebagai Ketum Peradi tetap Pak Otto yang harus kita akui," terang Asep Agustian.

Kata Asep Agustian, selama ini semua anggota Peradi patut bangga dengan perjuangan Otto Hasibuan yang memperjuangkan organisasi advokat menjadi singel bar (wadah tunggal). Karena organisasi advokat yang multibar hanya akan menghambat seorang pengacara ketika beracara.

Asep Agustian mencontohkan, layaknya seperti TNI-Polri ataupun Kejaksaan, maka lembaga atau organisasi singel bar akan menjadi satu kesatuan yang utuh dalam mempermudah kinerja.

"Janganlah kita terpancing. Karena memang sudah menjadi keputusan MA, maka Ketua Umum Peradi yang sah itu ya kepemimpinan Pak Otto Hasibuan," timpalnya.

Editor : Boby

Follow Berita iNews Karawang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut