Karawang, iNews.id - Seluruh Anggota Peradi agar tidak terprovokasi pernyataan Hotman Paris Hutapea (HPH) yang menyatakan bahwa kepemimpinan Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan tidak sah.
Demikian imbauan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Kabupaten Karawang Asep Agustian, Kamis (21/4/2022).
Asep Agustian menyangkal pernyataan HPH yang katanya mengacu kepada Putusan Mahkamah Agung No : 997K/pdt/2022, merupakan pernyataan hoaks dan menyesatkan. Pasalnya, putusan MA tersebut tidak mempunyai implikasi hukum terhadap kepemimpinan Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan.
Keputusan HPH, tandas Asep, untuk keluar dari Peradi merupakan hak pribadi. Tapi ia mengimbau agar semua anggota Peradi khususnya di Kabupaten Karawang tidak terpengaruh dengan pernyataan-pernyataan HPH yang tidak benar.
Dijelaskannya, HPH mau bicara apapun haknya, silahkan-silahkan saja. Termasuk mau keluar dari Peradi. Tetapi ia mengimbau kepada seluruh jajaran DPC Peradi Karawang, jangan terpancing dengan isu yang berkembang yang menyatakan bahwa kepemimpinan Otto Hasibuan tidak sah.
"Putusan di MA tidak ada dua yang berbeda. Karena yang sah sebagai Ketum Peradi tetap Pak Otto yang harus kita akui," terang Asep Agustian.
Kata Asep Agustian, selama ini semua anggota Peradi patut bangga dengan perjuangan Otto Hasibuan yang memperjuangkan organisasi advokat menjadi singel bar (wadah tunggal). Karena organisasi advokat yang multibar hanya akan menghambat seorang pengacara ketika beracara.
Asep Agustian mencontohkan, layaknya seperti TNI-Polri ataupun Kejaksaan, maka lembaga atau organisasi singel bar akan menjadi satu kesatuan yang utuh dalam mempermudah kinerja.
"Janganlah kita terpancing. Karena memang sudah menjadi keputusan MA, maka Ketua Umum Peradi yang sah itu ya kepemimpinan Pak Otto Hasibuan," timpalnya.
Asep Agustian mengajak seluruh anggotanya untuk menghargai dan mensupport Ketum Otto Hasibuan ini yang sudah memperjuangkan Peradi menjadi singel bar, bukan lagi multibar.
Asep Agustian mengaku Peradi Karawang sangat kecewa dengan pernyataan HPH yang menyesatkan, karena menyebut kepemimpinan Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan tidak sah. Padahal sebelumnya, HPH merupakan sosok pengacara yang menjadi panutan para pengacara muda di Peradi.
"Saya kecewa sekali dengan kabar hoaks ini. Jadi kepada semua anggota Peradi Karawang, jangan terpancing apalagi terprovokasi. Kepada pihak lain juga saya minta jangan 'lemes' deh mulutnya. Kita sama-sama pelaku hukum. Mari kita sama-sama tegakan hukum untuk siapapun yang membutuhkan bantuan kita," tandasnya.
Ketum Peradi Otto Hasibuan dalam siaran pers nya menjelaskan, bahwa awalnya perubahan Anggaran Dasar itu dilakukan melalui rapat pleno, tetapi perubahan Anggaran Dasar Peradi itu pada akhirnya juga disahkan melalui Munas.
Sementara itu, objek gugatan di MA oleh pemohon menggunakan perubahan Anggaran Dasar yang dihasilkan di rapat pleno, sedangkan perubahan Anggaran Dasar berdasarkan Munas tidak menjadi objek gugatan.
Oleh karenanya, Otto Hasibuan menegaskan dirinya tetap sah sebagai Ketum Peradi. Sebab menurutnya putusan MA tersebut tidak berdampak hukum pada kepengurusan Peradi.
"Menanggapi pernyataan Hotman Paris yang menyatakan Peradi tidak sah mengacu pada Putusan Mahkamah Agung No: 997K/pdt/2022, adalah pernyataan yang tidak benar, menyesatkan dan berpotensi melawan hukum karena putusan MA tersebut adalah tidak mempunyai implikasi hukum terhadap eksistensi Peradi dan kedudukan saya sebagai Ketua Umum Peradi," kata Otto, Kamis (21/4/2022).
Editor : Boby