Pemkab Karawang Siapkan Rp4,89 Miliar untuk 3.018 Anak Putus Sekolah
KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang kembali menyalurkan bantuan pendidikan bagi Anak Tidak Sekolah (ATS) atau anak putus sekolah yang melanjutkan pendidikan melalui Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Tahun ini, sebanyak 3.018 peserta didik Paket A, B, dan C akan menerima bantuan dengan total anggaran mencapai Rp4,89 miliar. Bantuan tersebut mencakup biaya operasional, uang saku hingga transportasi.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karawang, Wawan Setiawan Natakusumah, mengatakan bantuan diberikan langsung kepada peserta didik untuk memastikan penyalurannya aman dan transparan.
“Bantuan ini langsung ditransfer ke rekening siswa, by name by address. Jadi tidak melalui pihak ketiga agar lebih aman dan transparan,” kata Wawan, Selasa (29/9/2026).
Menurut Wawan, berdasarkan data 2025, jumlah Anak Tidak Sekolah di Kabupaten Karawang masih mencapai sekitar 29 ribu anak. Karena itu, program pendidikan melalui jalur nonformal tersebut akan terus didorong untuk menekan angka ATS secara bertahap.
“Pak Bupati konsen di tiga hal penting yang menjadi indikator IPM, yaitu pendidikan, kesehatan, dan daya beli masyarakat. Di pendidikan salah satunya difokuskan melalui program PKBM dan beasiswa nonformal ini,” ujarnya.
Wawan berharap program tersebut dapat membuka kembali akses pendidikan bagi anak-anak yang sebelumnya berhenti sekolah sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Kabupaten Karawang.
Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal (PAUD PNF) Disdikbud Karawang, Sutarman, menjelaskan bantuan ditujukan bagi anak putus sekolah yang kembali melanjutkan pendidikan melalui PKBM.
“Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kembali memberikan beasiswa bagi anak putus sekolah atau anak yang tidak melanjutkan sekolah. Mereka melanjutkan pendidikan melalui PKBM,” kata Sutarman.
Bantuan tersebut rencananya disalurkan pada akhir 2026. Besarannya disesuaikan dengan jenjang pendidikan, yakni Rp1,31 juta untuk Paket A, Rp1,5 juta untuk Paket B, dan Rp1,8 juta untuk Paket C.
Selain bantuan pendidikan, Pemkab Karawang juga memberikan fasilitas pendidikan gratis bagi peserta didik berusia di bawah 24 tahun yang melanjutkan pendidikan melalui jalur tersebut.
“Untuk biaya sekolah bagi usia di bawah 24 tahun gratis. Bantuan ini diberikan untuk membantu keperluan sekolah mereka,” ujarnya.
Sutarman mengatakan program tersebut diharapkan tidak hanya membantu anak-anak kembali bersekolah, tetapi juga menekan angka putus sekolah dan meningkatkan rata-rata lama pendidikan masyarakat Karawang.
“Dengan adanya bantuan ini, tujuannya untuk mengurangi angka putus sekolah di Karawang dan meningkatkan rata-rata lama pendidikan di Karawang,” pungkasnya.
Editor: Frizky Wibisono