Asep Agustian mengajak seluruh anggotanya untuk menghargai dan mensupport Ketum Otto Hasibuan ini yang sudah memperjuangkan Peradi menjadi singel bar, bukan lagi multibar.
Asep Agustian mengaku Peradi Karawang sangat kecewa dengan pernyataan HPH yang menyesatkan, karena menyebut kepemimpinan Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan tidak sah. Padahal sebelumnya, HPH merupakan sosok pengacara yang menjadi panutan para pengacara muda di Peradi.
"Saya kecewa sekali dengan kabar hoaks ini. Jadi kepada semua anggota Peradi Karawang, jangan terpancing apalagi terprovokasi. Kepada pihak lain juga saya minta jangan 'lemes' deh mulutnya. Kita sama-sama pelaku hukum. Mari kita sama-sama tegakan hukum untuk siapapun yang membutuhkan bantuan kita," tandasnya.
Ketum Peradi Otto Hasibuan dalam siaran pers nya menjelaskan, bahwa awalnya perubahan Anggaran Dasar itu dilakukan melalui rapat pleno, tetapi perubahan Anggaran Dasar Peradi itu pada akhirnya juga disahkan melalui Munas.
Sementara itu, objek gugatan di MA oleh pemohon menggunakan perubahan Anggaran Dasar yang dihasilkan di rapat pleno, sedangkan perubahan Anggaran Dasar berdasarkan Munas tidak menjadi objek gugatan.
Oleh karenanya, Otto Hasibuan menegaskan dirinya tetap sah sebagai Ketum Peradi. Sebab menurutnya putusan MA tersebut tidak berdampak hukum pada kepengurusan Peradi.
"Menanggapi pernyataan Hotman Paris yang menyatakan Peradi tidak sah mengacu pada Putusan Mahkamah Agung No: 997K/pdt/2022, adalah pernyataan yang tidak benar, menyesatkan dan berpotensi melawan hukum karena putusan MA tersebut adalah tidak mempunyai implikasi hukum terhadap eksistensi Peradi dan kedudukan saya sebagai Ketua Umum Peradi," kata Otto, Kamis (21/4/2022).
Editor : Boby