Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dapat Remisi Lebaran, 3 Narapidana Lapas Karawang Langsung Bebas
Advertisement . Scroll to see content

Anggota Komisi IV DPRD Prihatin Banyak Jalan Rusak di Karawang, Langsung Gas Bahas Raperda

Kamis, 10 April 2025 | 11:42 WIB
  • author Iqbal Maulana Bahtiar
Anggota Komisi IV DPRD Prihatin Banyak Jalan Rusak di Karawang, Langsung Gas Bahas Raperda
Anggota Komisi IV DPRD Karawang, Didin Sirojudin. Foto : iNewskarawang.id/Iqbal Maulana Bahtiar.

KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Anggota Komisi IV DPRD Karawang, Didin Sirojudin, mengungkapkan keprihatinannya atas kerusakan infrastruktur jalan di Kabupaten Karawang yang disebabkan oleh kendaraan bermuatan berlebih, terutama kendaraan milik perusahaan. Selain itu, masih kurangnya penerangan jalan dan akses jalan yang ramah disabilitas juga menjadi perhatian penting.

Didin menyebutkan bahwa banyak kendaraan yang melintas di jalan desa maupun kabupaten tanpa mematuhi peraturan yang ada, sehingga menyebabkan kerusakan jalan yang cukup parah. Menurutnya, permasalahan ini jauh lebih kompleks daripada sekadar kerusakan fisik jalan.

“Kerusakan jalan ini bukan hanya soal jalan yang rusak atau lampu jalan, tetapi juga berkaitan dengan perbaikan regulasi dan pengawasan yang lebih ketat agar kejadian serupa tidak terulang lagi. Semua pihak perlu terlibat,” ujar Didin, yang juga merupakan anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Jalan Kabupaten DPRD Karawang, Rabu,(9/4/2025).

Didin menjelaskan bahwa, berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, jalan di Karawang terbagi dalam beberapa kategori, seperti jalan desa, jalan kabupaten, jalan provinsi, dan jalan nasional. 

"Masing-masing kategori jalan memiliki fungsi dan batasan tertentu, dari yang menghubungkan antar pemukiman hingga jalan strategis antar ibu kota provinsi," terangnya.

Selain itu, Didin juga menekankan pentingnya pemahaman tentang batasan muatan kendaraan. Di Karawang, jalan-jalan dibagi berdasarkan kelas kapasitas muatan, mulai dari kelas I hingga kelas III C. 

"Setiap kelas jalan memiliki batasan berat kendaraan yang boleh melintas, seperti kelas I untuk kendaraan yang berbobot lebih dari 10 ton, sementara kelas III C hanya untuk kendaraan dengan berat maksimal 8 ton," imbuhnya.

Editor: Frizky Wibisono

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut