Anggota Komisi IV DPRD Prihatin Banyak Jalan Rusak di Karawang, Langsung Gas Bahas Raperda

KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Anggota Komisi IV DPRD Karawang, Didin Sirojudin, mengungkapkan keprihatinannya atas kerusakan infrastruktur jalan di Kabupaten Karawang yang disebabkan oleh kendaraan bermuatan berlebih, terutama kendaraan milik perusahaan. Selain itu, masih kurangnya penerangan jalan dan akses jalan yang ramah disabilitas juga menjadi perhatian penting.
Didin menyebutkan bahwa banyak kendaraan yang melintas di jalan desa maupun kabupaten tanpa mematuhi peraturan yang ada, sehingga menyebabkan kerusakan jalan yang cukup parah. Menurutnya, permasalahan ini jauh lebih kompleks daripada sekadar kerusakan fisik jalan.
“Kerusakan jalan ini bukan hanya soal jalan yang rusak atau lampu jalan, tetapi juga berkaitan dengan perbaikan regulasi dan pengawasan yang lebih ketat agar kejadian serupa tidak terulang lagi. Semua pihak perlu terlibat,” ujar Didin, yang juga merupakan anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Jalan Kabupaten DPRD Karawang, Rabu,(9/4/2025).
Didin menjelaskan bahwa, berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, jalan di Karawang terbagi dalam beberapa kategori, seperti jalan desa, jalan kabupaten, jalan provinsi, dan jalan nasional.
"Masing-masing kategori jalan memiliki fungsi dan batasan tertentu, dari yang menghubungkan antar pemukiman hingga jalan strategis antar ibu kota provinsi," terangnya.
Selain itu, Didin juga menekankan pentingnya pemahaman tentang batasan muatan kendaraan. Di Karawang, jalan-jalan dibagi berdasarkan kelas kapasitas muatan, mulai dari kelas I hingga kelas III C.
"Setiap kelas jalan memiliki batasan berat kendaraan yang boleh melintas, seperti kelas I untuk kendaraan yang berbobot lebih dari 10 ton, sementara kelas III C hanya untuk kendaraan dengan berat maksimal 8 ton," imbuhnya.
Namun, masalah kerusakan jalan akibat kendaraan bermuatan berlebih bukanlah satu-satunya permasalahan. Didin juga mengungkapkan bahwa banyak jalan di Karawang yang kurang penerangan, sehingga membahayakan pengendara, serta masih sedikitnya jalan yang ramah bagi penyandang disabilitas.
“Jalan harus dapat diakses oleh semua, termasuk penyandang disabilitas. Selain itu, saluran tepi jalan, ambang pengaman, dan jalur jaringan utilitas juga harus menjadi perhatian,” tegasnya.
Untuk menangani masalah ini, Didin bersama Pansus akan mempercepat pembahasan Raperda Jalan Kabupaten. Mereka juga berencana mengusulkan pembentukan tim pengawasan dan penertiban kendaraan bermuatan berlebih yang akan melibatkan Dinas Perhubungan, Satpol PP, Kepolisian, serta instansi terkait lainnya.
“Ini bukan hanya tugas Dinas Perhubungan, tetapi juga melibatkan peran aktif masyarakat untuk melaporkan kendaraan yang melanggar aturan,” ujarnya.
Didin berharap, dengan adanya Perda Jalan ini semua kalangan masyarakat bisa lebih menerima manfaat dari segala infrastruktur jalan yang ada serta memperpanjang usia infrastruktur jalan di Kabupaten Karawang.
Editor : Frizky Wibisono