get app
inews
Aa Text
Read Next : Dapat Remisi Lebaran, 3 Narapidana Lapas Karawang Langsung Bebas

Sembunyikan Sabu Dalam Kondom, IRT di Karawang Diciduk Polisi

Kamis, 11 Juni 2026 | 19:51 WIB
header img
Sembunyikan Sabu Dalam Kondom, IRT di Karawang Diciduk Polisi. Foto : Istimewa

KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial LS (33) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. 

Saat penggerebekan, polisi menemukan sabu yang disembunyikan di dalam alat kontrasepsi (kondom).

Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan mengatakan, penangkapan dilakukan pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Dusun Campea, Desa Kampungsawah, Kecamatan Jayakerta.

“Tersangka LS merupakan warga Puloharapan, Desa Kampungsawah, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang,” kata Cep Wildan.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Desa Kampungsawah. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit III Sat Res Narkoba Polres Karawang melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dicurigai.

Saat penggerebekan, petugas berhasil mengamankan LS. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan modus yang tidak biasa. Sebagian barang bukti sabu disembunyikan tersangka di dalam sebuah kondom untuk mengelabui petugas.

“Saat dilakukan penggeledahan badan dan tempat, petugas menemukan modus operandi tersangka yang menyembunyikan sebagian barang bukti di dalam alat kontrasepsi,” ujar Cep Wildan.

Dari hasil pemeriksaan awal, LS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria bernama Bakar. 

"Polisi telah menetapkan Bakar sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan saat ini masih dalam pengejaran," ucapnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 35,05 gram. Selain itu, diamankan satu buah kondom yang berisi satu paket sabu, satu paket sabu lainnya yang dibungkus plastik dan lakban merah bertuliskan fragile, serta satu unit telepon genggam merek Realme yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi narkoba.

"Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Karawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. LS dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta pasal terkait lainnya, dengan ancaman hukuman berat," tutupnya.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut